Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) tampaknya tak mau disebut macan ompong. Pekan lalu, Kepala BPPN Syafruddin Temenggung kembali mengancam Salim agar melunasi misrepresentation (salah perhitungan). Dari "misrep" senilai Rp 729,5 miliar, Salim telah membayar Rp 560 miliar secara tunai dan dengan saham Bank BCA yang dimiliki Anthony. Sisanya itulah yang harus ditagih BPPN. Harap diketahui, ini ancaman Syaf yang kesekian kalinya dan selama ini tak pernah mempan. Sebelumnya, Syafruddin juga minta agar Holdiko menjual 17 aset eks Grup Salim yang tersisa—di luar Metropolitan Kentjana, Riau Resort, dan Indosiar. Pendeknya, semua aset itu harus sudah dijual sebelum akhir tahun ini. "Mungkin Holdiko tidak suka. Tapi, I don't care," kata Syafruddin dalam sebuah acara yang berlangsung di Jakarta, Kamis pekan lalu, seperti dikutip detik.com.
Syaf barangkali lupa bahwa yang mesti ditagih tak cuma Salim. Masih ada Sjamsul Nursalim, yang sampai kini memiliki kekurangan pembayaran tunai senilai Rp 648 miliar. Sedangkan aset Sjamsul senilai Rp 27,4 triliun sampai sekarang belum terjual satu pun. Juga ada Mohamad (Bob) Hasan, Usman Admadjaja, Kaharudin Ongko, Samadikun Hartono, dan puluhan bankir lain yang masih punya utang berjibun kepada BPPN. Agaknya, Syafruddin tengah kelabakan memenuhi target Rp 42,8 triliun dalam APBN 2002. Dari target itu, sampai September lalu baru terkumpul dana tunai Rp 24,6 triliun. Tak aneh jika program penju-alan aset, yang biasanya me-makan waktu sembilan bulan, kini dikebut dalam dua bulan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini