Bank CIC International akhirnya dinyatakan keluar dari daftar bank dalam pengawasan khusus. Dalam keputusan yang dikeluarkan Rabu pekan lalu, Bank Indonesia menyatakan para pemegang saham bank yang didirikan keluarga Tantular ini telah berhasil memenuhi kewajiban setoran modalnya sehingga rasio modal minimumnya kini di atas 8 persen. Bank CIC International masuk klinik Bank Indonesia 20 Agustus silam.
Sehatnya Bank CIC itu, menurut Presiden Direktur CIC International, Anwary Surjaudjaja, karena para pemegang saham telah menyuntikkan tambahan dana senilai Rp 310 miliar plus US$ 42,2 juta, dan kini rasio modal minimum CIC mencapai 8,63 persen. Setoran modal itu antara lain berasal dari Chinkara Capital (Singapura) sebesar US$ 25 juta, dan Outlook Investment (Irlandia) US$ 15 juta.
Namun, keluarnya Bank CIC dipertanyakan oleh analis perbankan Lin Che Wei. Menurut dia, dalam laporan Bank Indonesia yang dikeluarkan Juni lalu disebutkan para pemegang saham Bank CIC mesti menutup lubang penyediaan dana PPAP (dana provisi) untuk aktiva produktif senilai Rp 2,4 triliun agar rasio modal minimumnya bisa di atas 8 persen. Jadi, setoran dana pemegang saham yang hanya sekitar Rp 690 miliar tidak mungkin cukup untuk memenuhi kewajiban tersebut. Menurut Che Wei, Bank Indonesia harus menjelaskan apakah memang ada perbaikan kualitas kredit sehingga kebutuhan dana pencadangannya berkurang, atau ada faktor lain yang membuat setoran modal yang diperlukan CIC cuma Rp 700 miliar. "Saya meragukan CIC bisa memperbaiki kualitas asetnya jika selisihnya sampai Rp 1,7 triliun," katanya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini