Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Tingkat penghunian kamar (TPK) hotel klasifikasi bintang di Indonesia konsisten masih meningkat hingga data terakhir pada September 2022. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, TPK September 2022 sebesar 50,02 persen atau naik 2,64 poin dari bulan sebelumnya dan naik 13,38 poin dari September 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS, Setianto mengatakan, selain TPK yang naik, rata-rata lama menginap tamu hotel klasifikasi bintang di Indonesia pada September 2022 juga baik 0,05 poin menjadi mencapai 1,64 hari dibandingkan dengan September 2021, tetapi turun 0,02 poin dibandingkan dengan bulan sebelumnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Penyebab kenaikan di antaranya hotel bintang ini yang banyak digunakan untuk meeting yang sudah dibukan untuk dinas-dinas, pemda, maupun event G20 di Bali, dan wisuda beberapa universitas," kata dia saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa, 1 November 2022.
Berdasarkan provinsinya, TPK tertinggi pada bulan itu kata Setianto berada di di Kalimantan Timur 60,25 persen, diikuti oleh Lampung dan Jawa Timur masing-masing sebesar 55,22 persen dan 54,67 persen. Sementara itu, TPK terendah tercatat di Maluku sebesar 32,67 persen.
Dari sisi peningkatannya, kenaikan TPK tertinggi tercatat di Bali sebesar 36,99 poin secara tahunan menjadi 46,45 persen. Kepulauan Riau sebesar 18,64 poin menjadi 42,61 persen, diikuti oleh Banten dan Jawa Timur masing-masing sebesar 13,59 poin menjadi 54,06 persen dan 13,48 poin menjadi 54,67 persen.
Hotel bintang 5 mencatat kenaikan tertinggi, baik dibandingkan dengan September 2021 maupun dengan bulan sebelumnya menjadi 53,51 persen atau masing-masing 20,02 poin dan 4,33 poin. Di sisi lain, hotel bintang 1 mencatat kenaikan terendah baik dibandingkan dengan September 2021 maupun dengan bulan sebelumnya menjadi 31,08 persen atau masing-masing 6,75 poin dan 0,16 poin.
Dari sisi lama menginap, pada umumnya, rata-rata lama menginap tamu asing lebih tinggi daripada tamu Indonesia. Tercatat rata-rata lama menginap tamu asing sebesar 2,49 hari, sedangkan tamu Indonesia sebesar 1,58 hari.
Rata-rata lama menginap tamu hotel terlama tercatat di Bali sebesar 2,36 hari, diikuti Papua Barat dan Nusa Tenggara Barat masing-masing sebesar 1,94 hari dan 1,92 hari. Di sisi lain, rata-rata lama menginap tamu hotel tersingkat tercatat di Sulawesi Tenggara sebesar 1,16 hari.
Rata-rata lama menginap tamu asing di hotel terlama tercatat di Riau sebesar 4,44 hari, sedangkan yang tersingkat tercatat di Bengkulu, Kalimantan Utara, dan Sulawesi Barat sebesar 1,00 hari. Sementara untuk tamu Indonesia, rata-rata lama menginap terlama tercatat di Bali sebesar 2,14 hari, sedangkan yang tersingkat tercatat di Sulawesi Tenggara sebesar 1,16 hari.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini