Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

BRI akan Hapus Pinjaman 59.690 UMKM

PT Bank Rakyat Indonesia Tbk atau Bank BRI akan menghapus tagihan terhadap 59.690 UMKM yang menjadi nasabah bank tersebut.

21 Maret 2025 | 20.26 WIB

Gedung Bank Rakyat Indonesia di Jakarta . Dok. BRI
Perbesar
Gedung Bank Rakyat Indonesia di Jakarta . Dok. BRI

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - PT Bank Rakyat Indonesia Tbk mencatat saat ini ada 59.690 nasabah yang masuk kriteria dalam hapus tagih, program pemerintah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Dari jumlah tersebut, para nasabah masih memiliki sisa pinjaman Rp 2,5 triliun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Sesuai dengan ketentuan PP 47 dan siap untuk diproses hapus tagih,” kata SVP Micro Business Development Bank BRI Dani Wildan dalam diskusi daring Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia, Jumat, 21 Maret 2025. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Dani mengatakan sesuai arahan dari pimpinan, BRI akan mengeksekusi nasabah eligible atau sesuai kriteria untuk dihapus tagihkan. Selain itu, BRI juga menyiapkan usulan pagu hapus tagih ke Rapat Umum Pemegang Saham untuk menyelesaikan tahap I sebesar Rp 2 triliun. 

“Di saat yang bersamaan, mengantisipasi perluasan nasabah eligible jika ada perubahan kebijakan dari pemerintah,” kata Dani. 

Telah menyalurkan total kredit sebanyak Rp 1.354 triliun. Dari jumlah itu, Bank BRU menyalurkan kredit untuk usaha, mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Rp 1.110 triliun dan non-UMKM Rp 244 triliun.

“Dengan mencakup nasabah 36 juta nasabah,” kata dia. 

Presiden Prabowo Subianto resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) pada Selasa, 5 November 2024. Melalui PP ini, pemerintah akan menghapus piutang di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan.

Pemerintah akan menjalankan salah satu skema, yaitu penghapustagihan. Dalam PP Nomor 47 ini pemerintah mengatur kalau bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau non-BUMN tak bisa menagih utang ke debitur atau nasabah setelah penghapusbukuan dilakukan. 

Penghapusbukuan itu artinya bank telah menghapus piutang macet dari laporan posisi keuangan sebesar kewajiban debitur atau nasabah. Dalam Pasal 4, penghapusbukuan piutang macet hanya bisa dilakukan setelah para bank, baik BUMN atau non-BUMN, telah menempuh berbagai upaya perbaikan atau restrukturisasi kredit bagi UMKM. Namun, dari segala upaya itu, para nasabah tetap tak bisa membayar kewajiban mereka. 

Para nasabah yang mendapat fasilitas penghapusbukuan ini minimal lima tahun sejak PP ini diteken. Artinya, bank akan bisa menghapus tagihan para nasabah yang telah dihapus minimal lima tahun. Misalnya, satu bank telah menetapkan penghapusanbukuan untuk nasabah pada 21 Januari 2018. Maka, berdasarkan PP ini piutang nasabah dapat dihapus. 

Sementara itu, para nasabah tak bisa mendapatkan fasilitas ini kalau penghapusbukuan terjadi belum genap lima tahun. Dalam Pasal 12 PP Nomor 40 Tahun 2024 itu, pemerintah akan menghapus piutang kredit  maksimal Rp 500 juta per debitur atau atau bahan usaha. Sementara, bagi per penanggung utang atau individu akan dikenai maksimal Rp 300 juta 

Sementara itu, Prabowo berharap melalui kebijakan ini pemerintah dapat membantu para produsen yang bekerja di bidang pertanian dan nelayan. “Ini sangat penting, mereka dapat meneruskan usaha-usaha mereka, dan mereka bisa lebih berdaya guna untuk bangsa dan negara,” kata Prabowo usai meneken PP ini pada Selasa kemarin. 

Hal-hal teknis, kata Prabowo, akan ditindaklanjuti kementerian maupun lembaga terkait. Prabowo hanya mengatakan bahwa ia berdoa seluruh petani, nelayan, dan pelaku UMKM di seluruh Indonesia dapat bekerja dengan tenang dan semangat.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyatakan kebijakan penghapusan kredit diberlakukan Presiden Prabowo sebagai program simbolisasi keberpihakan pemerintah kepada para pelaku UMKM yang bergerak di bidang pertanian hingga perikanan. Tidak semua pelaku UMKM dapat dihapuskan utang piutangnya.

Maman menyebut selama ini ada kurang lebih 1 juta orang pelaku UMKM yang punya piutang. Kredit macet yang akan dihapus oleh pemerintah adalah yang memiliki tunggakan di bank BUMN alias Himbara.

“Ini bagi mereka yang notabene memang sudah tidak memiliki kemampuan bayar dan sudah jatuh tempo, yang itu sudah diproses penghapusan bukunya di bank Himbara kita,” kata Maman di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa, 5 November 2024. “Itu rentangnya sekitar 10 tahunan.”

Politikus Partai Golkar itu rata-rata piutang yang bisa dihapus itu maksimal Rp 500 juta untuk badan usaha dan Rp300 juta untuk perorangan. Maman menyebut, bagi pelaku-pelaku UMKM lain yang dinilai oleh bank Himbara masih memiliki kekuatan untuk terus menjalankan kreditnya, tidak akan dihentikan.

Daniel A. Fajri berkontribusi dalam penulisan artikel ini.  

 

Adil Al Hasan

Bergabung dengan Tempo sejak 2023 dan sehari-hari meliput isu ekonomi. Fellow beberapa program termasuk Jurnalisme Data AJI Indonesia.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus