Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Bubuk Kratom Diekspor ke Amerika dan Eropa, Bisakah Dijual Bebas di Pasar Domestik?

Status legalitas kratom untuk dikonsumsi masih menjadi perdebatan.

1 Maret 2025 | 12.17 WIB

Menteri Perdagangan Budi Santoso menunjukkan bubuk kratom dalam acara pelepasan ekspor di PT Onejeck Indonesia, Kawasan Industri Terpadu Indonesia Cina di Cikarang, Bekasi,  28 Februari 2025. TEMPO/Dian Rahma
Perbesar
Menteri Perdagangan Budi Santoso menunjukkan bubuk kratom dalam acara pelepasan ekspor di PT Onejeck Indonesia, Kawasan Industri Terpadu Indonesia Cina di Cikarang, Bekasi, 28 Februari 2025. TEMPO/Dian Rahma

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan Budi Santoso melepas 351 ton bubuk kratom untuk diekspor ke pasar Amerika dan Eropa pada Jumat, 28 Februari 2025. Kendati telah ada payung hukum untuk mengakomodasi ketentuan ekspor, Budi mengatakan jual beli produk kratom itu tidak serta merta bisa berlaku di dalam negeri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Jadi belum ada peraturan (jual beli kratom) yang terkait dalam negeri, tapi ini kan kebanyakan ekspor semua. Maka kami atur khusus terkait prosedur ekspor," ucap Budi usai memimpin seremonial pelepasan ekspor di PT Onejeck Indonesia, di Kawasan Industri Terpadu Indonesia Cina di Cikarang, Bekasi, pada Jumat, 28 Februari 2025. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Adapun alasan pemerintah memprioritaskan pelegalan ekspor bubuk kratom, menurut Budi, karena tanaman itu punya potensi menambah nilai ekonomi. Ia menekankan saat ini pemerintah fokus mencarikan pasar bagi petani dan eksportir kratom agar mendapatkan nilai jual sepadan. Sedangkan kejelasan bagi peminat produk kratam di pasar domestik ia tak dapat memastikan. "Belum ada aturan khusus ya (dalam negeri), tapi pada prinsipnya kan ekspor boleh," ujar dia.  

Adapun status legalitas kratom untuk dikonsumsi masih menjadi perdebatan. Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Marthinus Hukom mengatakan terdapat sekitar 20 negara yang melarang komoditas kratom secara global termasuk di benua Amerika. "Di tetangga kita di Asia, hampir semua belum mengatur tentang legalisasi kratom," ucap Marthinus di kantor BNN, Jakarta, pada 14 Januari 2025 seperti dikutip dari Antara. 

Sehingga pemerintah, kata dia, saat ini berhati-hati dalam melaksanakan aturan tata niaga ekspor yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor serta Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor. 

Berdasarkan laman resminya, BNN menyatakan kratom memiliki efek samping yang membahayakan, terlebih bila penggunaannya tidak sesuai takaran. Namun kratom belum diatur dalam Undang-Undang Narkotika. Regulasi pemerintah daerah belum bisa membatasi penggunaan kratom. Badan Pengawasan Obat dan Makanan telah melarang penggunaan daun kratom sebagai suplemen atau obat herbal. 

BNN sempat menyebut maraknya peningkatan penggunaan kratom ditandai dengan banyaknya petani tanaman biasa yang beralih menjadi petani kratom. Pasalnya, hasil dari budi daya kratom dinilai lebih menjanjikan secara ekonomi.

Adapun nilai ekonomi dari ekspor produk kratom yang diekspor pada Jumat ditaksir mencapai US$ 1,053 juta atau setara dengan Rp 17 miliar. Pada 2024, ekspor kratom ke Amerika Serikat mencapai 3,29 ribu ton dengan nilai ekspor US$ 5,18 juta. Menurut data BPS yang diolah Kemendag, nilai ekspor kratom Indonesia sempat turun dari US$ 16,23 juta pada 2018 menjadi US$ 9,95 juta pada 2019. 

Nilai ekspor kratom kembali meningkat pada 2020, yakni US$ 13,16 juta dan terus menunjukkan tren meningkat hingga 2022. Kinerja ekspor yang positif ini terus berlanjut pada 2023. Tercatat sepanjang Januari-Mei 2023, nilai ekspor kratom Indonesia tumbuh 52,04 persen menjadi US$ 7,33 juta.

Martha Warta Silaban

Martha Warta Silaban

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus