Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi akan mengubah gabungan kelompok tani (Gapoktan) menjadi badan hukum koperasi. Perubahan ini bertujuan mengoptimalkan fungsinya untuk menyalurkan pupuk bersubsidi di seluruh Indonesia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Karena, koperasi itu sebuah badan usaha, sedangkan gapoktan adalah lembaga swadaya masyarakat (LSM) atau ormas," kata Ketua Umum Projo itu dalam audiensi dengan Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo dan Direktur Utama PT Pupuk Indonesia (Persero) Rahmad Pribadi di Jakarta, Kamis, 28 November 2024, dikutip dari keterangan tertulis.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Budi Arie mengatakan, pemerintah telah mengubah skema distribusi dari pabrik langsung ke pengecer. Penyaluran pupuk bersubsidi tidak lagi melalui agen atau dealer, tapi langsung ke penerima manfaat seperti gapoktan. Karena itu, kata dia, gapoktan perlu mengurus badan hukum koperasi sebagai prasyarat penyaluran pupuk dari produsen.
Saat ini, Budi Arie mengatakan, ada sekitar 64.629 Gapoktan dan 27 ribu kios atau pengecer pupuk yang sudah berbadan hukum. Dari jumlah tersebut, tercatat sekitar 4 ribuan gapoktan sudah berbadan hukum koperasi. Masih ada sekitar 52.300 gapoktan yang belum menjadi koperasi. “Gapoktan dan kios atau pengecer bisa bergabung mendirikan koperasi," katanya.
Untuk mendukung rencana itu, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) itu menyiapkan piloting koperasi penyalur pupuk bersubsidi. Ia mengklaim saat ini telah memiliki anggaran pengembangan bagi 500 koperasi. Dengan anggaran itu, Kementerian Koperasi (Kemenkop) dapat mengadakan piloting di 500 gapoktan yang akan didorong untuk menjadi koperasi.
Kemenkop juga telah bekerja sama dengan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dalam menerapkan standar pelaporan keuangan koperasi secara sederhana. Budi Arie mengatakan, instansinya memiliki 1.200 penyuluh koperasi untuk mendampingi transformasi gapoktan. Ada juga Sarjana Penggerak Koperasi (SPK), yang direncanakan memerlukan 9 ribu unit.
Pilihan editor: Arsjad Rasjid: Saya Tak akan Maju dalam Munas Kadin