Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi resmi membuka pos pengaduan masalah perkoperasian. Budi mengatakan maksud dari pembentukan pos pengaduan koperasi adalah sebagai perpanjangan tangan dan pengembangan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Dan itu akan terintegrasi dengan Satgas Revitalisasi Koperasi dalam hal mediasi, audiensi, serta upaya pengawasan preventif terhadap permasalahan koperasi yang akan timbul ke depannya," ujar Budi dalam keterangannya pada Selasa, 28 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Eks Menteri Komunikasi dan Informatika itu mengklaim pos pengaduan telah dilengkapi sarana dan prasarana untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin melaporkan masalah koperasi. Menurut Budi, pembentukan pos pengaduan menunjukkan komitmennya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan menciptakan interaksi lebih baik antara pemerintah dan masyarakat.
Budi menjelaskan masyarakat bisa mengakses pos pengaduan dengan dua cara. "Pos pengaduan dapat disampaikan selain datang langsung secara offline, juga secara online melalui berbagai saluran seperti call center, email, telepon, WhatsApp, dan situs," kata Ketua Umum Relawan Projo itu merinci.
Adapun bagi masyarakat yang hendak datang langsung bisa menuju ke alamat Kementerian Koperasi di Jl. H. R. Rasuna Said, Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, DK Jakarta. Sementara untuk kontak pos pengaduan bisa menghubungi melalui:
Call Center: 1500 587
Email: [email protected]
Whatsapp: +62 8111 451 587
Website: https://kop.go.id/layanan
"Melalui pos pengaduan ini, kami berharap dapat mendekatkan layanan publik dan memastikan bahwa suara masyarakat didengar serta mempermudah proses penyelesaian setiap masalah," ucap Budi.
Ia juga mengajak seluruh masyarakat membuat pengaduan, saran, atau masukan untuk perbaikan layanan tanpa ragu-ragu. Ia berjanji seluruh pengaduan yang diterima akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku. Hal itu, kata dia, demi meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dari kinerja pos pengaduan.
Sebelumnya Kemenkop membentuk Satuan Tugas Revitalisasi Koperasi Bermasalah yang bertujuan menyehatkan kembali koperasi-koperasi yang saat ini bermasalah.
Satgas bertugas mengkoordinasikan langkah-langkah penanganan koperasi bermasalah. Tujuan utamanya yakni memprioritaskan pembayaran simpanan para anggota koperasi. "Satgas ini akan langsung bekerja," ucap dia dalam keterangan resminya, Sabtu, 25 Januari 2025.