Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso atau biasa disapa Buwas mengatakan sudah menyerahkan beberapa bukti terkait temuan penyelewengan dana Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sebesar Rp 5 triliun, kepada Kepolisian. Menurut dia, saat ini perkara itu sedang dalam tahap penyelidikan oleh Satuan Tugas Pangan.
"Sudah saya laporkan ke Satgas," katanya di Kantor Pusat Bulog, Jakarta, Selasa 24 September 2019.
Dia mengungkapkan, Satgas Pangan bisa berkoordinasi dengan penegak hukum lain seperti Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bilamana diperlukan.
"Secara undang-undang kalau nanti sudah ada fakta bukti, di atas Rp 1 miliar ke atas itu ranah KPK bisa dikoordinasikan. Kalau penegakan hukum Polri, Kejaksaan dan KPK bersatu dalam rangka penyidikan pengungkapan terutama masalah korupsi selesai sudah," katanya.
Menurutnya, gabungan tiga institusi penegakan hukum itu merupakan kekuatan yang luar biasa guna memberantas tindak pidana korupsi. "Tidak ada yang lebih hebat, semua hebat pasti ada kelemahan kalau dijadikan satu maka tak ada kelemahan," kata dia.
Mantan Kepala Bagian Reserse Kriminal Kepolisan menjelaskan salah satu modus penyelewengan dana tersebut yakni dari margin keuntungan hasil manipulasi kemasan beras yang tidak sesuai, dari yang seharusnya para penerima BPNT itu terima dengan total Rp 110 ribu dalam bentuk paket sembako. Tetapi, kata dia, para penerima hanya mendapatkan sembako senilai Rp 80 ribu.
"Itu itunganya jelas, bukan itungannya ngarang. Bayangkan itu tidak dipotong Rp 30 ribu dijadikan beras, kan bermanfaat buat saudara kita yang menerima BPNT cara berpikirnya seperti itu," kata dia.
Selain itu, Budi Waseso mengungkapkan ada aksi lainnya yang dilakukan oknum adalah dengan mengumpulkan kartu BPNT dari sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Kemudian martu tersebut dibawa ke e-warong dengan ditukar uang tunai Rp 75 ribu. Nantinya, uang tersebut dikembalikan lagi kepada sanga penerima.
EKO WAHYUDI
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini