Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Bukalapak Anggap PKPU yang Diajukan Harmas Jalesveva Tak Penuhi Ketentuan Hukum

Pada sidang di pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Bukalapak menghadirkan Guru Besar FH Unair Hadi Shubhan sebagai saksi ahli dalam perkara ini.

14 Februari 2025 | 07.38 WIB

Kantor pusat Bukalapak di Metropolitan Tower, Jakarta, 21 Oktober 2022. TEMPO/Tony Hartawan
Perbesar
Kantor pusat Bukalapak di Metropolitan Tower, Jakarta, 21 Oktober 2022. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta -Sidang lanjutan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) antara PT Harmas Jalesveva (Harmas) dan PT Bukalapak.com Tbk memasuki babak baru. Pada sidang di pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Rabu lalu, Bukalapak menghadirkan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga Hadi Shubhan sebagai saksi ahli dalam perkara ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

“Berdasarkan keterangannya, permohonan PKPU yang diajukan oleh Harmas tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku,” kata Head of Media & Communications Bukalapak Dimas Bayu dalam keterangan tertulis, Kamis, 13 Februari 2025. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Dimas mengatakan salah satu poin yang disampaikan Hadi dalam persidangan ialah kemampuan Harmas menghadirkan kreditur lain dalam sidang. Dia mengatakan dalam proses PKPU ini Harmas tak mendatangkan kreditur. 

“Harmas tidak mampu membuktikan adanya kreditur lain yang sah, sehingga memperjelas bahwa permohonan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat,” kata dia. 

Selain itu, kata Dimas, saksi sebagai ahli juga menyebut permohonan PKPU Harmas tidak dapat dilanjutkan. Sebab, gugatan utang Harmas di proses PKPU mendasarkan pada kasus yang sedang dalam proses Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan ke Mahkamah Agung.

“Jika proses PKPU tetap berlanjut, maka prinsip pembuktian sederhana yang menjadi syarat utama dalam pengajuan PKPU menjadi tidak terpenuhi,” ujar Dimas. 

Perkara ini bermula dari kesepakatan penyewaan 12 lantai Gedung One Belpark antara Bukalapak dan Harmas pada 2017. Perusahaan berkode saham BUKA ini telah membayarkan uang muka sebesar Rp 6.4 miliar  untuk penyewaan gedung tersebut. Harmas Jalesveva merupakan perusahaan properti pengelola One Bell Park Mall, The Aspen Apartment dan Admiralty Residence (perumahan) di Pondok Labu, Jakarta Selatan.

Meskipun menghadapi proses hukum ini, BUKA memastikan bahwa operasional perusahaan tetap berjalan normal dan kondisi keuangan tetap dalam keadaan sehat. “Perusahaan berkomitmen untuk terus memantau perkembangan proses hukum ini dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai denganperaturan yang berlaku,” kata Dimas.

 

Adil Al Hasan

Adil Al Hasan

Bergabung dengan Tempo sejak 2023 dan sehari-hari meliput isu ekonomi. Fellow beberapa program termasuk Jurnalisme Data AJI Indonesia.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus