Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

BUMN Sambut Sistem Kerja Empat Hari Sepekan, 6 Negara ini Telah Mengadopsi Sistem yang Sama

Kementerian BUMN menyatakan dukungannya terhadap rencana penerapan sistem kerja empat hari sepekan. Berikut 6 negara yang sudah mengadopsi sistem ini.

27 Januari 2025 | 10.28 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Logo baru Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terpasang di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis 2 Juli 2020. Kementerian BUMN meluncurkan logo baru pada Rabu (1/7) yang menjadi simbolisasi dari visi dan misi kementerian maupun seluruh BUMN dalam menatap era kekinian yang penuh tantangan sekaligus kesempatan. ANATAR FOTO/Aprillio Akbar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merespons positif rencana penerapan sistem kerja empat hari dalam seminggu yang disebut diwacanakan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih, Pramono Anung dan Rano Karno. Gagasan ini bertujuan untuk meningkatkan produktivitas kerja sekaligus kualitas hidup masyarakat di ibu kota.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Deputi Bidang Manajemen Sumber Daya Manusia, Teknologi, dan Informasi Kementerian BUMN, Tedi Bharata, mengungkapkan bahwa konsep serupa telah diterapkan di lingkungan internal Kementerian BUMN melalui program compressed work schedule (CWS). Menurut Tedi, kebijakan ini dapat diimplementasikan lebih luas di Jakarta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kita enggak apa-apa, ini kebijakan yang bagus,” ujar Tedi di Kementerian BUMN, Jakarta Pusat, Jumat, 24 Januari 2025.

Tedi menjelaskan bahwa program CWS memungkinkan pegawai untuk bekerja empat hari dalam seminggu dengan syarat tertentu, seperti memenuhi total 40 jam kerja per minggu, menunjukkan disiplin dan kinerja yang baik, serta menyusun rencana dan output kerja yang jelas. Program ini bersifat sukarela, di mana pegawai harus mengajukan persetujuan terlebih dahulu untuk mengikuti skema tersebut.

“Kalau di kami itu bentuknya fasilitas, compressed work schedule. Jadi, empat hari kerja kalau memang waktunya sudah 40 jam seminggu. Jadi itu fasilitas, kalau mau diambil silakan, tapi itu perlu di-approve dulu,” ujar edi.

Negara-Negara yang Telah Menerapkan Sistem Kerja Empat Hari Sepekan

Konsep empat hari kerja sepekan bukanlah hal baru. Beberapa negara telah mengadopsinya sebagai langkah untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan sekaligus produktivitas perusahaan. Berikut adalah enam negara yang telah menerapkan sistem ini:

1. Belgia
Belgia menjadi negara pertama di Eropa yang secara resmi menerapkan sistem kerja empat hari seminggu pada 2022. Perdana Menteri Belgia, Alex de Croo, menyatakan bahwa kebijakan ini memberikan fleksibilitas lebih besar bagi individu dan perusahaan dalam mengatur waktu kerja mereka.

2. Uni Emirat Arab (UEA) 
Sejak 1 Juli 2023, sekitar 90 persen tenaga kerja di sektor pemerintah UEA telah bekerja empat hari seminggu. Kebijakan ini bertujuan memberikan keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi.

3. Australia 
Pada Agustus 2022, Australia meluncurkan uji coba sistem kerja empat hari seminggu yang melibatkan 20 perusahaan. Karyawan menjalani 80 persen dari jam kerja normal dengan gaji penuh, menghasilkan perubahan signifikan dalam budaya kerja di negara tersebut.

4. Jerman 
Jerman menyelesaikan uji coba sistem kerja empat hari seminggu pada September 2023, melibatkan 41 organisasi. Hasilnya menunjukkan dampak positif pada produktivitas dan kesejahteraan karyawan.

5. Portugal 
Portugal bergabung dalam uji coba konsep kerja empat hari seminggu dengan melibatkan 39 perusahaan swasta. Program ini didanai oleh pemerintah sebagai bagian dari upaya mendorong inovasi dalam dunia kerja.

6. Inggris 
Inggris menjalankan uji coba sistem kerja empat hari seminggu selama enam bulan pada 2022. Eksperimen ini dinilai sangat sukses, dengan banyak perusahaan yang berencana menjadikannya kebijakan permanen.

Sukma Kanthi Nurani berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus