Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Buntut Pilot Batik Air ID-6723 Ketiduran, Badan Perlindungan Konsumen Minta Aturan Ganti Rugi Dikaji

Mufti Mubarok menyatakan perlu ada pengkajian ganti rugi bagi konsumen yang ketibaannya tidak sesuai seperti Batik Air ID-6723.

11 Maret 2024 | 11.33 WIB

Batik Air. Dok. Lion Air
Perbesar
Batik Air. Dok. Lion Air

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Insiden pilot dan kopilot Batik Air ID-6723 yang tertidur saat penerbangan rute Kendari-Jakarta pada 25 Januari 2024 lalu merugikan konsumen. Pilot dan kopilot ketiduran bersamaan karena kelelahan, menurut laporan Komite Nasional Keselamatan Transportasi. Meski tidak ada korban dan kerusakan pada pesawat, kelalaian fatal ini membuat konsumen tidak mendapatkan haknya untuk tiba di tujuan tepat waktu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Mufti Mubarok menyatakan, bahwa perlu ada pengkajian soal pemberian ganti rugi bagi konsumen yang waktu ketibaannya tidak sesuai dengan yang dijanjikan. Dia meminta agar pihak regulator mengkaji aturan tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Mufti, berdasarkan aturan yang ada saat ini konsumen hanya mendapatkan ganti rugi apabila waktu keberangkatan tidak sesuai dengan yang dijanjikan di tiket perjalanan. Selain soal waktu ketibaan yang tidak sesuai, ia menilai bahwa tindakan pilot dan kopilot Batik Air yang tertidur itu membahayakan keselamatan konsumen.

"Padahal salah satu hak utama konsumen menurut UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen adalah keamanan, kenyamanan, dan keselamatan dalam menggunakan jasa," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Senin, 11 Maret 2024.

Hak-hak penumpang mengenai kompensasi pesawat delay sendiri telah diatur berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Pemenhub) Nomor 89 Tahun 2015. Kertelambatan terbagi dalam 3 golongan yakni keterlambatan penerbangan (flight delayed), tidak terangkutnya penumpang dengan alasan kapasitas pesawat udara (denied boarding passenger), dan pembatalan penerbangan (cancelation of flight).

Delay dihitung dari selisih antara jadwal keberangkatan atau kedatangan pesawat dengan realisasi saat pesawat meninggalkan tempat parkir (apron) bandara keberangkatan atau saat pesawat tiba di tempat parkir bandara tujuan. Nilai kompensasi kepada para penumpang pesawat bervariasi sesuai dengan kategori keterlambatan, mulai dari minuman hingga uang tunai. Batik Air ID-6723 sendiri terlambat setengah jam mendarat di Soekarno-Hatta pada 25 Januari lalu.

Mufti juga mendorong agar maskapi Batik Air menginvestigasi secara serius prosedur keselamatan konsumennya saat penerbangan. Menurut dia, hal itu perlu dilakukan oleh maskapai Batik Air supaya mendapatkan kepercayaan publik kembali.

"Apalagi dalam waktu dekat akan menjalani arus mudik dan balik lebaran," ujarnya. 

Corporate Communications Strategic of Batik Air Danang Mandala Prihantoro mengklaim bahwa Batik Air beroperasi dengan kebijakan istirahat yang memadai untuk awak pesawatnya sebelum bertugas. Ia menyatakan, bahwa kebijakan itu telah dirancang khusus agar memastikan awak pesawatnya berada dalam kondisi fisik dan mental yang optimal.

"Batik Air beroperasi dengan kebijakan istirahat yang memadai sesuai regulasi untuk awak pesawat sebelum melaksanakan tugas penerbangan," kata Danang dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 9 Maret 2024.

Ia mengatakan, bahwa kebijakan waktu istirahat bagi awak pesawatnya bertujuan untuk memberikan pemahaman perihal pentingnya memaksimalkan waktu istirahat. Dengan kebijakan itu, ujarnya, Batik Air menginginkan supaya awak pesawatnya tetap berada dalam kondisi prima sebelum bertugas.

"Hal ini merupakan langkah penting dalam upaya selalu mempertahankan standar tinggi dalam keselamatan penerbangan," ucapnya.

Selain itu, Danang mengklaim bahwa Batik Air selalu mengadakan evaluasi rutin terhadap seluruh operasional penerbangan. Dalam evaluasinya itu, Batik Air berfokus pada detail operasional dan aspek keselamatan. Ia menyatakan bahwa keselamatan penerbangan merupakan prioritas utama dan sebagai nilai inti yang tidak dapat ditawar.

"Batik Air berkomitmen untuk selalu berkoordinasi dengan regulator, awak pesawat, dan pihak terkait lainnya dalam meningkatkan standar keselamatan penerbangan," kata Danang.

Novali Panji Nugroho

Lulus dari Program Studi Ekonomi Pembangunan Universitas Muhammadiyah Surakarta. Bergabung dengan Tempo pada September 2023. Kini menulis untuk desk Nasional, mencakup isu seputar politik maupun pertahanan.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus