Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Bursa Efek: Pengertian, Tugas, dan Cara Kerjanya

Bursa efek adalah tempat di mana berbagai instrumen keuangan, termasuk saham, obligasi, dan sejenisnya diperdagangkan. Berikut ulasannya.

11 Oktober 2023 | 14.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Bursa efek adalah tempat di mana berbagai instrumen keuangan, termasuk saham, obligasi, dan sejenisnya diperdagangkan. Berikut ulasannya. Foto: Wikimedia Commons

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Bursa efek adalah pusat pertukaran surat-surat berharga yang dikeluarkan oleh perusahaan publik. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bursa efek dapat disebut juga sebagai tempat di mana surat berharga diperjualbelikan. Kantor pusat Bursa Efek Indonesia (BEI) berlokasi di Jakarta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain sebagai pusat perdagangan surat-surat berharga, bursa efek juga sering disamakan dengan sebuah pasar di mana transaksi seperti pertukaran dilakukan. 

Namun, apa sebenarnya pengertian bursa efek? Untuk lebih memahaminya, berikut ini pengertian, tugas, dan cara kerja bursa efek secara lebih rinci.

Pengertian Bursa Efek

Bursa efek merupakan suatu tempat perdagangan surat-surat berharga yang berasal dari kata "bursa," yang merujuk pada tempat perdagangan, dan "efek," yang mengacu pada surat-surat berharga. 

Fungsi utama dari Bursa Efek adalah sebagai penyelenggara yang menyediakan sistem dan sarana untuk menghubungkan penawaran jual dan beli surat berharga dari pihak-pihak yang berkepentingan untuk memperdagangkan surat berharga tersebut. 

Bursa efek menjadi tempat di mana para investor dan perusahaan yang mencari modal bertemu dan melakukan transaksi. 

Setiap negara memiliki bursa efeknya sendiri, ada beberapa bursa efek terbesar di dunia termasuk New York Stock Exchange (NYSE) di Amerika dan Bursa Efek Indonesia (BEI) di Indonesia.

Terdapat berbagai pelaku yang menjalankan aktivitas serupa dengan pasar konvensional, seperti penjualan, pembelian, penawaran, dan penerbitan saham atau surat berharga. 

Seluruh aktivitas ini diatur oleh serangkaian peraturan dan dapat dilakukan melalui bursa efek formal atau pasar over-the-counter (OTC).

Tugas Bursa Efek

Tugas Bursa Efek di Indonesia dapat diuraikan secara lebih mendetail sebagai berikut:

1. Memfasilitasi Perdagangan Efek dan Surat Berharga

Bursa Efek bertanggung jawab untuk menciptakan lingkungan yang memungkinkan perdagangan efek dan surat berharga berlangsung dengan efisien, wajar, dan teratur. 

Hal ini mencakup memberikan platform untuk para pemegang saham dan investor melakukan transaksi jual beli surat-surat berharga dengan cara yang adil dan transparan.

2. Memberikan Fasilitas Transaksi yang Lancar

Bursa Efek juga bertugas untuk menyediakan fasilitas yang memperlancar jalannya transaksi efek. 

Ini termasuk sistem yang dapat diandalkan untuk pelaksanaan pesanan dan teknologi yang mendukung pelaku pasar dalam menjalankan transaksi mereka. 

Selain itu, Bursa Efek juga mengawasi agar setiap aktivitas di dalamnya berjalan dengan tertib dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

3. Perencanaan Anggaran Tahunan

Bursa Efek perlu menyusun rancangan anggaran rutin tahunan sebagai bagian dari tugasnya. Anggaran ini mencakup rencana pengeluaran dan penerimaan yang akan digunakan untuk menjalankan operasional Bursa Efek sepanjang tahun. 

Rancangan anggaran ini harus mencerminkan prinsip-prinsip keuangan yang sehat dan tercatat dengan cermat.

4. Pelaporan kepada OJK

Sebagai bagian dari pengawasan pasar modal, Bursa Efek harus melaporkan laba yang dihasilkan dalam operasinya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Laporan ini harus mencakup detail keuangan yang relevan serta informasi terkait kinerja Bursa Efek. OJK berperan sebagai pengawas yang memastikan bahwa Bursa Efek menjalankan tugasnya dengan baik sesuai dengan regulasi pasar modal.

Cara Kerja Bursa Efek

Cara kerja Bursa Efek melibatkan sejumlah aturan yang memainkan peran penting dalam pengaruhnya pada masyarakat. Di bawah ini adalah penjelasan selengkapnya:

1. Jam Bursa Efek

Bursa Efek mengikuti jadwal operasional yang telah diatur oleh pemerintah. Di Indonesia, Bursa Efek beroperasi dari hari Senin hingga Jumat. 

Waktu perdagangan dibagi menjadi dua sesi, yaitu sesi I dari jam 09.00 hingga 12.00 WIB dan sesi II dari jam 14.00 hingga 16.00 WIB. 

Selama pandemi, jam perdagangan mengalami perubahan menjadi sesi I dari pukul 09.00 hingga 11.30 WIB dan sesi II dari pukul 13.00 hingga 15.00 WIB.

2. Sistem Pembelian Saham

Cara kerja Bursa Efek melibatkan satuan perdagangan yang ditetapkan oleh negara. Di Bursa Efek Indonesia, satuan saham yang digunakan adalah "lot" (round lot) yang setara dengan 100 lembar saham. 

3. Price and Time Priority

Konsep prioritas harga dan waktu adalah bagian dari cara kerja Bursa Efek dalam mengatur perdagangan surat berharga. Prioritas harga berhubungan dengan perbandingan antara penawaran dan permintaan. 

Sementara itu, waktu prioritas terjadi ketika terdapat penawaran untuk membeli atau menjual saham dengan harga yang sama. 

Bursa Efek memberikan prioritas kepada investor atau perusahaan yang lebih dulu mengajukan permintaan pembelian atau penjualan.

4. Penyelesaian Transaksi

Durasi penyelesaian transaksi, baik untuk penjualan maupun pembelian saham di Bursa Efek, adalah T+3, di mana T merujuk pada hari transaksi dilakukan. Dengan demikian, proses transaksi harus selesai pada hari ke-3 setelah perdagangan berlangsung.

5. Pengawasan Perdagangan

Bursa Efek memiliki peran penting dalam pengawasan perdagangan. Hal ini mencakup pengamanan informasi perusahaan, tindakan terhadap transaksi yang mencurigakan, dan permintaan klarifikasi terkait isu perusahaan.

KAYLA NAJMI IHSANI

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus