Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
OTORITAS Jasa Keuangan menerbitkan Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang bursa karbon pada Rabu, 23 Agustus lalu. Aturan ini menjadi awal berlakunya perdagangan karbon melalui skema yang mirip dengan transaksi di pasar modal. Melalui keterangan tertulis kepada jurnalis Tempo, Abdul Manan, pada Jumat, 1 September lalu, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi menjelaskan seluk-beluk pengaturan bursa karbon.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Di edisi cetak, artikel ini terbit di bawah judul "Setiap Negara Punya Aturan Berbeda"