Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan sebagian saldo tabungan Jaminan Hari Tua (JHT) meski masih aktif bekerja. Syaratnya, masa kepesertaan minimal 10 tahun untuk bisa mencairkan dana JHT.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Pencairan hanya bisa dilakukan paling banyak 30 persen dari jumlah saldo yang diperuntukkan untuk kepemilikan rumah dan pencairan 10 persen dari jumlah saldo untuk keperluan lain. Dilansir dari laman BPJS Ketenagakerjaan, berikut beberapa langkah yang perlu dilakukan untuk dapat mencairkan BPJS Ketenagakerjaan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Syarat pencairan sebagian saldo JHT
Pencairan JHT 10 persen:
- Kepesertaan minimal 10 tahun
- Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
- E-KTP
- Kartu keluarga
- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
- Buku tabungan
- NPWP (jika ada)
Pencairan JHT 30 persen:
- Kepesertaan minimal 10 tahun
- Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
- E-KTP
- Kartu keluarga
- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
Dokumen perbankan berdasarkan peruntukan sebagaimana berikut:
Pembayaran Uang Muka pinjaman rumah:
- Fotokopi perjanjian pinjaman rumah dan fotokopi standing instruction (surat Perintah Nasabah kepada bank)
- Pembayaran Cicilan atau angsuran pinjaman rumah: Fotokopi perjanjian pinjaman rumah, Surat Keterangan
- BAKI Debet yang berisikan besaran sisa pokok pinjaman dalam periode tertentu dan fotokopi standing instruction (surat Perintah Nasabah kepada bank)
Pelunasan sisa pinjaman rumah:
- Fotokopi perjanjian pinjaman rumah, Formulir pelunasan pinjaman rumah, Surat Keterangan BAKI Debet yang berisikan besaran sisa pokok pinjaman dalam periode tertentu dan fotokopi standing instruction (surat Perintah Nasabah kepada bank)
- Buku Tabungan bank kerjasama pembayaran JHT 30 persen untuk kepemilikan rumah.
- NPWP (jika ada)
Cara klaim JHT sebagian
Klaim JHT sebagian hanya bisa dilakukan di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Berikut cara pencairannya:
- Pastikan membawa dokumen asli
- Aktifkan fitur GPS dan pastikan berada di sekitar lokasi kantor cabang
- Scan QR Code yang terdapat di kantor cabang
- Mengisi data pada kolom yang tersedia
- Unggah dokumen persyaratan klaim
- Mendapatkan notifikasi pengajuan berhasil dilakukan
- Saat menerima notifikasi berhasil, perlihatkan notifikasi kepada petugas untuk mendapat nomor antrian
- Ketika nomor antrian dipanggil, petugas akan melakukan verifikasi dan wawancara kepada pemohon
- Setelah verifikasi dari wawancara berhasil, pemohon akan menerima tanda terima
- Proses pencairan saldo JHT selesai, tunggu hingga saldo JHT masuk ke rekening Anda.
HATTA MUARABAGJA I MALINI
Pilihan Editor: Pencairan JHT Dipermudah dengan Beleid Baru, Apa Saja Syaratnya?