Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Cara Cek Penerima Bantuan Subsidi Upah Tahap 4 Bagi Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp 3,5 Juta

Cara cek penerima Bantuan Subsidi Upah 2022 tahap 4 bagi pekerja melalui website kemnaker.go.id dan bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

4 Oktober 2022 | 07.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pemerintah bakal memberikan bantuan subsidi upah bagi pekerja/buruh sebesar Rp600 ribu per bulan selama empat bulan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah memastikan bantuan subsidi upah atau BSU tahap 4 akan segera cair pekan ini. Bantuan senilai Rp 600 ribu tersebut akan diberikan kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan. Bantuan ini merupakan bentuk kompensasi atas kenaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mencairkan dana BSU tahap 3 untuk 1,3 juta penerima pada pekan lalu.  Hingga saat ini pemerintah sudah menyalurkan total dana BSU kepada 7,07 juta penerima yang terbagi atas tiga tahap. 

Syarat Penerima BSU 2022 Tahap 4

Bagi pekerja yang ingin mendapatkan BSU ada beberapa persyaratan yang mesti dipenuhi. Syarat penerima BSU, antara lain WNI dibuktikan dengan KTP, peserta aktif Jamsostek sampai Juli 2022, dan gaji maksimal Rp 3,5 juta. Berikut syarat penerima BSU Tahap 4 selengkapnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

- Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan kepemilikan NIK (Nomor Induk Kependudukan) 

- Peserta aktif jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022 

- Mendapatkan gaji atau upah sebanyak Rp 3,5 juta per bulan, pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan minimum upah provinsi atau kabupaten/kota 

- BSU berlaku secara nasional dan diprioritaskan bagi para pekerja atau buruh yang tidak menerima program bantuan sosial apapun, seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), serta Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro pada tahun berjalan 

- BSU ini dikecualikan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun anggota TNI-Polri.

 

Cek Penerima BSU 2022 Tahap 4 

Bila memenuhi syarat sebagai penerima, maka Anda berhak mendapatkan BSU senilai Rp 600 ribu. Namun sebelum, itu ada baiknya mengecek apakah Anda sudah terdaftar sebagai penerima BSU subsidi upah atau tidak. 

Cara Cek Penerima BSU 2022 Tahap 4 lewat situs kemnaker.go.id

Cek penerima BSU Tahap 4 bisa melalui situs kemnaker.go.id. Berikut langkah-langkahnya yang bisa dicoba.

  1. Buka website kemnaker.go.id 
  2. Login akun kemnaker.go.id. 
  3. Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran dan lengkapi data yang diperlukan
  4. Selanjutnya, aktivasi akun menggunakan kode OTP yang dikirim ke nomor handphone Anda. 
  5. Login kembali ke dalam akun Anda. 
  6. Lengkapi data diri, status pernikahan, tipe lokasi, dan foto profil.
  7. Cek notifikasi guna memastikan Anda terdaftar dalam penerima BSU 2022. 
  8. Selanjutnya, Anda akan mendapatkan notifikasi apabila dana bantuan sudah tersalurkan melalui rekening bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (Khusus di wilayah Aceh).

Cara Cek Penerima BSU 2022 Tahap 4 lewat BPJS Ketenagakerjaan

Berikut cara cek penerima BSU 2022 Tahap 4 melalui laman BPJS Ketenagakerjaan 

  1. Buka laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id 
  2. Gulir ke bawah ke menu “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”
  3. Kemudian lengkapi data diri seperti nama lengkap, NIK, tanggal lahir, nomor hp, nama ibu kandung, dan alamat email terbaru
  4. Pilih menu “Lanjutkan”.
  5. Selanjutnya, Anda dapat mengetahui apakah termasuk calon penerima BSU atau tidak.
  6. Jika termasuk penerima BSU tahap 4, maka akan muncul notifikasi penyaluran dana BSU sedang diproses ke nomor rekening yang terdaftar.

 

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus