Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Cara Daftar PCare BPJS Kesehatan 2024 dan Manfaatnya

Primary Care atau PCare merupakan bagian dari sistem informasi ditawarkan oleh BPJS Kesehatan. Berikut cara daftar PCare BPJS Kesehatan.

28 Januari 2024 | 21.22 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan berkomitmen untuk memberikan kemudahan bagi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam memperoleh pelayanan kesehatan. Salah satu layanan yang ditawarkan adalah Primary Care atau PCare BPJS Kesehatan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PCare merupakan bagian dari sistem informasi berbasis web. Situs web itu dapat digunakan para pemegang premi atau Kartu Indonesia Sehat (KIS) untuk mendaftarkan diri maupun mengajukan pengobatan di Fasilitas Kesehatan (faskes) Tingkat Pertama atau FKTP. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

FKTP yang dimaksud terdiri dari praktik dokter perorangan, praktik dokter gigi, klinik pratama, puskesmas, dan rumah sakit kelas D. Lantas, bagaimana cara daftar PCare BPJS Kesehatan dan cara menggunakannya? 

Cara Daftar PCare BPJS Kesehatan

Dilansir dari indonesia.go.id, PCare belum dapat digunakan untuk umum secara luas. Artinya, tidak semua pengguna dapat menggunakan layanan itu. 

Beberapa pihak yang memperoleh izin adalah FKTP yang telah resmi mendaftarkan lembaganya ke BPJS Kesehatan, sehingga telah diberikan akses user dan kata sandi. 

Apabila FKTP telah terdaftar di basis data BPJS Kesehatan, peserta JKN disarankan untuk melakukan registrasi secara tatap muka di kantor BPJS Kesehatan terdekat. Dengan begitu, peserta dapat langsung mengakses data pribadi saat melakukan kunjungan ke FKTP. 

Setelah mempunyai user dan kata sandi, maka peserta bisa menggunakan layanan PCare dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Kunjungi situs PCare melalui tautan https://pcarejkn.bpjs-kesehatan.go.id/eclaim/Login.
  2. Ketik username dan kata sandi.
  3. Masukkan kode acak yang muncul di layar.
  4. Tekan tombol ‘Sign In’.
  5. Setelah berhasil masuk (login), peserta program JKN bisa mengakses beberapa fitur yang dimiliki PCare, antara lain Tata Cara Mendaftarkan Peserta BPJS Kesehatan secara Mandiri maupun Instansi, Informasi Tagihan, dan Pencarian Fasilitas Kesehatan Terdekat.
  6. Apabila pengguna ingin berobat, maka dapat mengisi nomor KIS, lalu ketuk tombol ‘Cari’. Kemudian, lengkapi kolom yang kosong, seperti jenis kunjungan, keluhan pemeriksaan fisik, dan lain-lain.
  7. Pada menu ‘Tools’, peserta dapat mengubah kata sandi PCare BPJS Kesehatan. 

Manfaat PCare BPJS Kesehatan

Sementara itu, manfaat dari penggunaan PCare adalah sebagai berikut: 

1. Pendaftaran Lebih Cepat

Apabila peserta malas berobat karena harus mengantre, maka dengan adanya layanan PCare, proses pendaftaran menjadi lebih mudah dan cepat. Peserta JKN hanya perlu memasukkan data atau nomor pendaftaran aplikasi BPJS Kesehatan. 

2. Diagnosis Lebih Cepat

Situs PCare tidak hanya menyimpan data peserta JKN, tetapi juga menyimpan seluruh rekam medis. Hal tersebut tentunya memudahkan tenaga medis untuk mengulas kembali penyakit pasien, sehingga pengobatan dapat dilaksanakan dengan lebih cepat dan tepat. 

3. Data Terintegrasi

Seluruh data yang tersimpan dalam sistem PCare terintegrasi dengan FKTP maupun faskes lainnya. Hal tersebut tentu akan memudahkan tenaga medis untuk memberikan pelayanan, perawatan, dan pengobatan yang lebih baik kepada pasien. 

4. Rujukan Lebih Mudah

Untuk tindakan medis yang membutuhkan fasilitas lebih canggih, proses rujukan ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL), yaitu rumah sakit lebih besar bisa dilakukan secara efisien dan efektif. Layanan PCare BPJS Kesehatan itu akan memudahkan pembuatan surat rujukan dan penangan medis selanjutnya. 

MELYNDA DWI PUSPITA 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus