Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Cara Dapat Kacamata Gratis Pakai BPJS Kesehatan dan Syaratnya

Peserta yang dapat kacamata gratis lewat BPJS Kesehatan mendapatkan subsidi mulai dari Rp165.000 sampai Rp300.000

20 Oktober 2023 | 14.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan menjamin pemberian alat bantu kesehatan, termasuk kacamata bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Alat bantu kaca mata ini untuk mengatasi gangguan penglihatan. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) melaporkan setidaknya 2,2 miliar penduduk dunia mengalami gangguan penglihatan atau bahkan kebutaan pada 2019. Dari jumlah tersebut, WHO mengatakan lebih dari 1 miliar kasus di antaranya sebenarnya dapat dicegah. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Tidak dapat diterima bahwa 65 juta orang menderita kebutaan padahal penglihatan mereka dapat diperbaiki dalam semalam melalui operasi katarak. Selain itu, lebih dari 800 juta orang kesulitan dalam menjalani aktivitas sehari-hari karena mereka tidak memiliki akses terhadap kacamata,” kata Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom dalam keterangan resminya, Selasa, 8 Oktober 2019. 

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan, pemberian kacamata bagi peserta JKN-KIS dilakukan menggunakan skema tarif non-Indonesian-Case Based Groups (INA-CBG), yaitu tarif di luar paket klaim BPJS Kesehatan kepada fasilitas kesehatan (faskes) rujukan tingkat lanjutan. 

Penetapan tarif non-INA-CBG kacamata dalam bentuk bantuan dana atau subsidi berbeda-beda tergantung kelasnya. Sehingga, apabila biaya pembuatan kacamata melebihi batas subsidi, maka peserta BPJS Kesehatan harus menanggung kekurangannya. Berikut rincian besaran subsidinya:

-       Kelas 3: Rp165.000.

-       Kelas 2: Rp220.000.

-       Kelas 1: Rp330.000. 

Syarat Dapat Kacamata Pakai BPJS Kesehatan


Untuk mendapatkan kacamata sesuai ketetapan BPJS Kesehatan, peserta JKN-KIS harus memenuhi ketentuan berikut.

-       Diberikan paling cepat 2 tahun sekali.

-       Indikasi minimal, yaitu lensa sferis 0,5 dioptri dan/atau lensa silindris 0,25 dioptri.

-       Diberikan berdasarkan resep dari dokter spesialis mata. 

Cara Dapat Kacamata Gratis Pakai BPJS Kesehatan


Tata cara klaim kacamata menggunakan BPJS Kesehatan diatur dalam Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan No. 2 Tahun 2020 tentang Prosedur Penjaminan Pelayanan Refraksi dan Kacamata Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dalam Program Jaminan Kesehatan. 

Berikut langkah-langkah mendapatkan kacamata gratis bagi peserta JKN-KIS.

- Peserta datang ke FKTP, seperti puskesmas, klinik, atau dokter yang menjalin kemitraan dengan BPJS Kesehatan.

- Peserta meminta rujukan ke poli mata atau dokter spesialis mata.

- Ikuti prosedur rawat jalan tingkat lanjutan (RJTL). Selanjutnya, dokter akan melakukan pemeriksaan kondisi kesehatan mata dan memberikan resep kacamata.

- Verifikasi resep kacamata di bagian administrasi rumah sakit.

- Peserta membawa resep kacamata, Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan kartu keanggotaan JKN-KIS ke optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

- Optik akan membuatkan kacamata sesuai resep dalam jangka waktu tertentu.

- Optik memberikan kacamata dan peserta membayar kekurangan biaya bila diperlukan. 

MELYNDA DWI PUSPITA 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus