Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kartu keluarga (KK) menjadi sebuah dokumen kependudukan yang wajib dimiliki oleh setiap keluarga. KK memuat data terkait alamat, nama anggota keluarga, nomor induk kependudukan (NIK), tempat dan tanggal lahir, agama, pendidikan terakhir, jenis pekerjaan, status pernikahan, status hubungan dalam keluarga, kewarganegaraan, dokumen imigrasi, hingga nama orang tua dari masing-masing anggota keluarga.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
KK diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) setempat. Sebagai salah satu dokumen yang bersifat penting, KK kerap kali digunakan sebagai syarat administrasi untuk mengakses pelayanan publik, termasuk dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan pendaftaran bantuan sosial (bansos).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Bagi penduduk yang baru menikah dan berpisah domisili dari keluarga lama, maka wajib mengajukan permohonan penerbitan KK baru. Lantas, bagaimana cara membuat KK baru?
Syarat Buat Kartu Keluarga Baru
Mengacu pada portal Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), berikut beberapa dokumen yang diperlukan dalam prosedur permohonan penerbitan KK baru:
- Mengisi formulir permohonan penerbitan KK.
- Mengisi F1.01 bagi penduduk yang belum teregistrasi atau belum mempunyai nomor induk kependudukan (NIK).
- Fotokopi buku nikah atau akta nikah.
- Surat keterangan pindah datang.
Sementara itu, persyaratan penerbitan KK baru yang terjadi karena ada perubahan anggota sebagai berikut:
- Formulir permohonan penerbitan KK.
- KK asli.
- Surat keterangan kematian dari desa/kelurahan.
- Formulir F1.06 bagi perubahan elemen data kependudukan.
- Fotokopi kutipan akta kelahiran, ijazah, surat tanda tamat belajar (STTB), kutipan akta perkawinan, kutipan akta nikah, atau kutipan akta perceraian.
Adapun penerbitan KK baru karena hilang atau rusak harus memenuhi persyaratan berikut:
- Surat kehilangan KK dari kepolisian.
- Formulir penerbitan KK.
- Membawa KK yang rusak.
Cara Buat Kartu Keluarga Baru
Setelah seluruh dokumen berhasil dilengkapi, penduduk dapat mendatangi kantor Dukcapil setempat. Kemudian, pemohon harus mengikuti alur penerbitan KK baru berikut:
- Pemohon mengisi formulir penerbitan KK baru.
- Pemohon mengantre di loket pelayanan.
- Petugas operator akan menerima dan memverifikasi persyaratan yang diajukan.
- Petugas operator melakukan entri data, verifikasi data, dan menerbitkan draf KK.
- Pejabat fungsional dan kepala bidang akan memvalidasi, mengajukan sertifikasi elektronik, serta memeriksa dan membubuhkan paraf pada draf KK.
- Kepala dinas melakukan sertifikasi KK elektronik.
- Petugas operator mencetak KK yang telah tersertifikasi secara elektronik, mencatat pencetakan, dan menyerahkan KK kepada pemohon.
Untuk diketahui, proses pembuatan KK baru membutuhkan waktu sekitar tiga hari sejak seluruh dokumen diterima oleh petugas operator. Satu hari pertama digunakan untuk memeriksa berkas persyaratan, satu hari selanjutnya adalah pengajuan sertifikasi elektronik, dan satu hari terakhir adalah waktu untuk menerbitkan KK baru.
Permohonan penerbitan KK baru tidak dipungut biaya alias gratis. Namun, sejumlah pemerintah daerah (Pemda) menetapkan denda atau tarif untuk kondisi tertentu, misalnya keterlambatan perubahan susunan dalam KK lebih dari 30 hari hingga merusak atau menghilangkan KK.
Misalnya, seperti di Disdukcapil Kota Metro, Lampung yang menetapkan denda keterlambatan perubahan susunan dalam KK lebih dari 30 hari sebesar Rp10.000, dan biaya sebesar Rp50.000 karena merusak atau menghilangkan KK. Ketentuan tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2013.
Selain pelayanan tatap muka (offline), sejumlah Dispendukcapil di beberapa daerah juga menawarkan layanan secara daring (online). Salah satunya adalah Dispendukcapil Kabupaten Langkat, Sumatera Utara melalui aplikasi perpesanan WhatsApp ke nomor 0852-6210-9812.
Oleh karena itu, penduduk dapat mencari informasi terkait penerbitan KK baru secara online dan ketentuan denda yang berlaku di situs atau media sosial resmi Pemda maupun Dispendukcapil setempat. Dengan begitu, masyarakat dapat memanfaatkan pelayanan publik dengan lebih cepat dan praktis.
Pilihan editor: Cara Cek KK Online 2025 lewat HP yang Praktis dan Syaratnya