Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Cara Membuat Paspor Umroh Terbaru beserta Biaya dan Syaratnya

Tata cara membuat paspor umroh beserta syarat dan biayanya terbaru melalui aplikasi M-Paspor, layanan Eazy Passport, maupun datang langsung.

2 Maret 2023 | 18.58 WIB

Umat Islam melakukan Sa'i (berjalan dari bukit Shafa menuju bukit Marwah) saat mengikuti ibadah umroh di Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi, Rabu 26 Oktober 2022. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Perbesar
Umat Islam melakukan Sa'i (berjalan dari bukit Shafa menuju bukit Marwah) saat mengikuti ibadah umroh di Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi, Rabu 26 Oktober 2022. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Bagi Anda yang ingin melakukan ibadah ke tanah suci, wajib mengetahui cara membuat paspor umroh terbaru. Pasalnya, paspor menjadi salah satu persyaratan dokumen yang harus dimiliki jamaah haji maupun umroh. Serta sebagai identitas pemegang untuk kegiatan perjalanan ke luar negeri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut data Pusat Komunikasi Internasional (CIC) Arab Saudi, Indonesia menempati urutan ketiga setelah Irak dan Pakistan sebagai negara pengirim jamaah umroh terbesar di dunia. Dari total kuota 1.542.960 orang, Indonesia memiliki jamaah umroh hingga 171.898 pada 2022. Artinya, selain haji, umroh juga menjadi salah satu aktivitas favorit pemeluk agama Islam yang merindukan Baitullah.

Syarat Membuat Paspor Umroh

Sebelumnya, syarat dan ketentuan mengurus paspor umroh dan haji tertuang pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) No. 8 Tahun 2014. Kemudian diganti menjadi Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No. 18 Tahun 2022 Pasal 4. Serta Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi No. IMI-GR.01.01-1029 yang bunyinya sebagai berikut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

- KTP elektronik.

- KK (Kartu Keluarga).

-  Akta kelahiran atau akta perkawinan atau buku nikah atau ijazah (dilengkapi surat keterangan berisi nama orang tua).

-  Identitas kewarganegaraan bagi WNA (Warga Negara Asing) yang mempunyai izin tinggal sesuai peraturan perundang-undangan.

- Surat keputusan ganti nama (khusus yang mengganti nama) dari instansi yang berwenang.

- Surat rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag) Kota/Kabupaten.

- Surat rekomendasi dari penyelenggara umroh berstempel dan bermaterai.

- Paspor lama (jika ada).

Sementara itu, syarat membuat paspor umrah untuk beberapa pihak khusus, tidak memerlukan surat rekomendasi dari Kemenag maupun agen penyedia umroh (PPIH/PPIU). Hal ini tercantum dalam SE Dirjen Imigrasi No. IMI-GR.01.01-235, yakni bagi:

-  Pejabat tinggi negara.

-  Anggota kepolisian, TNI, maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS).

-  Tokoh masyarakat atau keagamaan.

-  Orang lanjut usia (lansia) lebih dari 50 tahun.

-  Anak-anak berumur di bawah 12 tahun. 

Biaya Pembuatan Paspor Umroh

Sesuai Permenkumham No. 18 Tahun 2022 Pasal 2A, bagi WNI berusia 17 tahun ke atas dan WNI berstatus sudah menikah, paspor berlaku selama 10 tahun. Sedangkan masa kadaluarsa paspor bagi anak-anak dan anak berkewarganegaraan ganda, yaitu selama 5 tahun. Adapun biaya mengurus paspor umroh, antara lain:

- Paspor biasa non elektronik 48 halaman sebesar Rp 350.000.

- Paspor biasa elektronik (e-passport) 48 halaman sebesar Rp 650.000.

- Biaya pembuatan paspor satu hari jadi sebesar Rp 1 juta.

Cara Membuat Paspor Umroh

Cara mengurus paspor umroh terbilang mudah, karena bisa mendapatkan nomor antrean secara daring (online). Namun, pemohon tetap harus datang ke kantor imigrasi dengan tujuan pengesahan data.

1. Cara Urus Paspor Umroh Online via Aplikasi M-Paspor

- Pasang aplikasi M-Paspor dari Google Play Store. Tidak berlaku bagi balita, sehingga harus langsung data ke kantor imigrasi. Untuk pengguna perangkat iOS dapat memanfaatkan laman https://antrian.imigrasi.go.id/LayananBeta.

- Siapkan berkas yang diminta untuk keperluan difoto menggunakan aplikasi

- Buat akun dengan melengkapi data diri berupa nama lengkap, tanggal lahir, jenis kelamin, email, nomor HP, dan kata sandi.

- Verifikasi akun dengan memasukkan kode OTP yang dikirim ke email.

- Pada halaman beranda, tekan tombol ‘Pengajuan Permohonan’.

- Klik ‘Permohonan Paspor Reguler’.

- Isi kuesioner layanan permohonan dan unggah dokumen.

- Pilih kantor imigrasi dan waktu kedatangan.

- Datang ke kantor imigrasi untuk melaksanakan wawancara dan foto.

- Paspor dapat diambil 1-4 hari kerja sesuai jenis layanan atau dikirim ke rumah.

2. Cara Membuat Paspor Umroh di Eazy Passport

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi juga menawarkan fasilitas pembuatan paspor di Eazy Pasport. Eazy Passport sendiri merupakan layanan permohonan paspor di luar kantor dan datang ke lokasi pemohon menggunakan kendaraan keliling dengan Surat Perjalanan Republik Indonesia (SPRI). Ketentuan untuk menikmati layanan ini adalah sebagai berikut.

- Dapat melayani 20-50 pendaftar dalam satu tempat.

- Hanya melayani pembuatan dan penggantian paspor karena kadaluarsa atau halaman penuh. Jika hilang atau rusak, harus datang ke kantor cabang.

- Beroperasi dari pukul 08:00 sampai 16:00 di hari kerja atau sesuai ketentuan masing-masing kantor imigrasi setempat.

- Perekaman data biometrik di unit mobil secara online atau offline.

- Untuk paspor satu hari jadi, harus membayar PNBP sebelum pukul 13:00.

- Paspor yang sudah dicetak dapat diambil sendiri, perwakilan dengan surat kuasa, atau dikirim melalui ekspedisi PT Pos Indonesia.

3. Cara Membuat Paspor Umroh Offline

- Datang ke kantor imigrasi terdekat sambil membawa berkas yang dibutuhkan.

- Isi form pendaftaran pada loket permohonan dan menyerahkan dokumen.

- Tunggu petugas imigrasi memeriksa kelengkapan data dan berkas.

- Ambil tanda terima permohonan dan kode pembayaran.

- Pengambilan data biometrik dan wawanacara.

- Jika lolos, paspor dapat diambil setelah 4 hari kerja.

Itulah tata cara membuat paspor umroh beserta syarat dan biayanya terbaru. Pastikan untuk mempersiapkan dokumen yang diminta dan memilih jenis layanan sesuai kebutuhan. Semoga bermanfaat.

NIA HEPPY | MELYNDA DWI PUSPITA

Nia Heppy Lestari

Nia Heppy Lestari

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus