Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK akan memperpanjang relaksasi restrukturisasi kredit akibat dampak pandemi Covid-19. Relaksasi itu mulanya tercantum dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2020. Diperpanjang hingga 31 Maret 2023 melalui POJK Nomor 17 Tahun 2021 dari semula yang hanya berakhir pada 31 Maret 2022. Tujuannya untuk menjaga stabilitas kinerja perbankan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Meski begitu hanya sektor bisnis tertentu yang bisa menikmati relaksasi itu. Restrukturisasi kredit merupakan upaya perbaikan yang dilakukan dalam kegiatan perkreditan terhadap debitur yang rentan mengalami kesulitan memenuhi kewajibannya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Persyaratan pengajuan restrukturisasi kredit kepada bank telah diatur Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pasal 52 Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/15/PBI/2012. Pasal itu menyebutkan, bank atau perusahaan pembiayaan bisa melakukan restrukturisasi kredit kepada debitur yang memiliki kriteria dan persyaratan, yaitu:
- Debitur mengalami kesulitan pembayaran pokok dan atau bunga kredit
- Debitur memiliki prospek usaha yang baik dan dinilai mampu memenuhi kewajiban setelah kredit direstrukturisasi.
Pengajuan restrukturisasi kredit
1. Mengajukan permohonan
Mengutip dari laman BFI Finance tahap pertama pengajuan restrukturisasi kredit mendatangi langsung atau mengomunikasikan melalui email, telepon, dan Whatsapp kepada lembaga keuangan terkait alasan mengajukan restrukturisasi.
Setelah itu, menyampaikan kesulitan membayar angsuran pinjaman bulanan. Selanjutnya, bank atau perusahaan pembiayaan akan bertanya terkait kondisi keuangan dan kondisi usaha wirausahawan..
2. Pengecekan kelayakan
Setelah kreditur mendapat informasi soal kondisi keuangan, persyaratan lainnya mengecek kelayakan pengajuan restrukturisasi kredit . Pemberi pinjaman akan melakukan penilaian terkait jenis restrukturisasi yang cocok.
Bisa saja pihak yang mengajukan memang tak membutuhkan restrukturisasi karena masih dinilai mampu membayar angsuran bulanan. Lama proses pengajuan restrukturisasi kredit berbeda antarlembaga keuangan. Biasanya tak membutuhkan waktu hingga satu bulan.
3. Penyampaian hasil penilaian oleh kreditur
Setelah kreditur melakukan penilaian, pemberian informasi kredit informasi secara daring atau melalui PIC. Setelah itu mendapat informasi pengajuan restrukturisasi diterima atau ditolak. Biasanya beberapa pengumuman bank atau pihak pemberi pinjaman yang memberikan keringanan.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.