Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Per Oktober 2023, Kredit Restrukturisasi Covid-19 Turun jadi Rp 301,16 Triliun

OJK mencatat nilai kredit restrukturisasi Covid-19 melanjutkan tren penurunan seiring pertumbuhan perekonomian nasional.

6 Desember 2023 | 07.12 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai kredit restrukturisasi Covid-19 melanjutkan tren penurunan seiring pertumbuhan perekonomian nasional. Hingga Oktober 2023, nilainya sebesar Rp 301,16 triliun, atau turun Rp 15,83 triliun bila dibandingkan bulan sebelumnya September 2023 yang sebesar Rp 316,98 triliun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Dengan jumlah nasabah tercatat sebanyak 1,22 juta nasabah atau berkurang 100 ribu nasabah. Dana September 2023 tercatat 1,32 juta nasabah,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam konferensi pers virtual pada Senin, 4 Desember 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurun Dian, jumlah kredit restrukturisasi berdampak positif bagi penurunan rasio Loan at Risk menjadi 11,81 persen—September 2023 tercatat 12,07 persen). Rasio Loan at Risk merupakan ratio untuk mengukur berapa persen peminjam yang menunggak, diukur dari jumlah kredit yang menunggak lebih dari 3 bulan ditambah jumlah kredit migrasi dengan jumlah kredit yang aktif.

Adapun jumlah kredit restrukturisasi Covid-19 yang bersifat targeted yakni 43,39 persen dari total porsi kredit restrukturisasi Covid-19 sebesar Rp130,7 triliun. “Kredit restrukturisasi Covid-19 yang bersifat targeted, berdasartkan segmen, sektor, industri dan daerah tertentu yang memerlukan periode restrukturisasi kredit/pembiayaan tambahan selama satu tahun sampai 31 Maret 2024,” ucap Dian.

Kredit restrukturisasi merupakan relaksasi akibat dampak pandemi Covid-19. Relaksasi itu mulanya tercantum dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2020. Diperpanjang hingga 31 Maret 2023 melalui POJK Nomor 17 Tahun 2021 dari semula yang hanya berakhir pada 31 Maret 2022. Tujuannya untuk menjaga stabilitas kinerja perbankan.

Restrukturisasi kredit merupakan upaya perbaikan yang dilakukan dalam kegiatan perkreditan terhadap debitur yang rentan mengalami kesulitan memenuhi kewajibannya. Situs Laman Uangmu OJK menyebutkan restrukturisasi kredit biasanya digunakan sebagai istilah untuk menggambarkan kondisi debitur bisa melakukan upaya perbaikan kreditnya.

Restrukturisasi kredit berbeda dengan penghapusan utang. Restrukturisasi mengarah keringanan yang diberikan pihak bank kepada debitur untuk melunasi utangnya. Boleh dibilang, utang debitur yang terdiri dari pokok dan bunga masih ada.

Bentuk keringanan dari restruktur kredit pun berlainan. Itu tergantung kesepakatan antara debitur dan pihak bank. Adapun kebijakan restrukturisasi kredit dilakukan pihak bank, di antaranya melalui penurunan suku bunga kredit, perpanjangan jangka waktu kredit, pengurangan tunggakan bunga kredit, pengurangan tunggakan pokok kredit, penambahan fasilitas kredit, dan konversi kredit menjadi Penyertaan Modal Sementara.

Restrukturisasi kredit ini tidak diberikan secara percuma. Ada persyaratan yang mesti dipenuhi debitur. Persyaratan pengajuan restrukturisasi kredit kepada bank telah diatur Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pasal 52 Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/15/PBI/2012. 

Pasal itu menyebutkan, bank atau perusahaan pembiayaan bisa melakukan restrukturisasi kredit kepada debitur yang memiliki kriteria dan persyaratan. Beberapa kriteria dan syaratnya adalah debitur mengalami kesulitan pembayaran pokok dan atau bunga kredit dan debitur memiliki prospek usaha yang baik dan dinilai mampu memenuhi kewajiban setelah kredit direstrukturisasi. 

Moh. Khory Alfarizi

Moh. Khory Alfarizi

Menjadi wartawan Tempo sejak 2018 dan meliput isu teknologi, sains, olahraga hingga kriminalitas. Alumni Universitas Swadaya Gunung Jati, Cirebon, Jawa Barat, program studi akuntansi. Mengikuti program Kelas Khusus Jurnalisme Data Non-degree yang digelar AJI Indonesia pada 2023.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus