Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menyebutkan bahwa debitur yang terdampak bencana gempa bumi berkekuatan magnitudo 5,6 di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, berpotensi mendapatkan keringanan kredit.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hal tersebut seiring dengan diundangkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 19 tahun 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Lewat aturan yang diterbitkan pada awal November tersebut, otoritas memberikan perlakuan khusus kepada lembaga jasa keuangan, seperti bank, industri pasar modal, dan lembaga jasa keuangan non-bank yang terdampak bencana alam ataupun nonalam.
Perlakuan khusus untuk bank
Adapun perlakuan khusus untuk bank, misalnya, meliputi penetapan kualitas aset, restrukturisasi kredit atau pembiayaan, dan pemberian penyediaan dana baru. Dengan begitu, bank dapat memberikan relaksasi bagi debitur terdampak bencana, tetapi dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan, saat ini pihaknya tengah membahas aturan baru tersebut.
“Terkait dengan pemberlakuan POJK 19/2022, saat ini sedang dalam proses pembahasan dan inventarisir jumlah nasabah serta kerugian (akibat gempa Cianjur),” kata Dian ketika dihubungi, Rabu, 23 November 2022.
Ia menyebutkan, pemberlakuan aturan itu akan didahului oleh analisis serta dampaknya terhadap perbankan ataupun lembaga jasa keuangan terlebih dahulu.
Selanjutnya: Dalam Pasal 3 dan 4 aturan itu disebutkan...
Sebagai contoh, dalam Pasal 3 dan 4 aturan itu disebutkan penentuan daerah dan sektor tertentu yang terdampak bencana ditetapkan langsung oleh OJK dengan memerhatikan beberapa aspek. Sejumlah aspek yang dimaksud adalah luas wilayah bencana, jumlah korban jiwa, kerugian materiil, serta jumlah debitur yang terdampak.
Tak hanya itu, OJK juga mempertimbangkan lebih lanjut soal persentase jumlah kredit atau pembiayaan dengan plafon hingga Rp 10 miliar di daerah atau sektor tertentu yang terdampak bencana. Hal tersebut juga diikuti oleh aspek lainnya yang menurut OJK perlu dipertimbangkan.
Keringanan tergantung hasil assesment
Sementara itu, Sekretaris Perusahaan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Rudi As Aturridha menyatakan pemberian keringanan kredit bagi pelaku usaha atau debitur terdampak bencana akan mengacu pada POJK 19 tahun 2022.
Ia memastikan keringanan akan diberikan pada debitur setelah ada assesment atau penilaian Bank Mandiri. "Dengan mempertimbangkan kualitas kredit, rekam jejak dan langkah-langkah mitigasi risiko lainnya untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dalam penerapannya,” tuturnya.
Bentuk keringanan kredit yang dimaksud, kata Rudi, bisa berupa restrukturisasi, seperti perpanjangan jangka waktu, penurunan suku bunga, pengurangan tunggakan pokok atau bunga, penambahan plafon kredit dan sebagainya.
BISNIS
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini