Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Masa kerja adalah durasi atau jangka waktu yang seorang tenaga kerja habiskan selama ia bekerja di sebuah perusahaan, lembaga, atau sejenisnya. Masa kerja ini juga mencakup masa percobaan, cuti, hingga libur yang diatur dalam perjanjian kerja.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Perjanjian kerja sendiri merupakan perjanjian tertulis antara pekerja dan pemberi kerja yang memuat syarat kerja, hak, dan kewajiban setiap pihak.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca: Bahlil Bingung dengan Penolak Perpu Cipta Kerja: Belum Baca Sudah Bilang Gak Cocok, Maunya Apa?
Ada dua jenis perjanjian kerja yang secara umum berlaku di Indonesia menurut UU Cipta Kerja, yakni Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Tenaga kerja dengan PKWT biasa disebut pegawai kontrak, sedangkan tenaga kerja dengan PKWTT biasa disebut pegawai tetap. Kedua jenis pegawai ini memiliki hak masing-masing terkait masa kerja mereka.
Jika perjanjian kerja telah berakhir, masa kerja akan ikut berakhir pula. Perjanjian kerja dapat berakhir bila tenaga kerja meninggal dunia, jangka waktu perjanjian kerja telah berakhir, selesainya suatu pekerjaan tertentu, adanya putusan pengadilan tertentu, hingga adanya pelanggaran yang menyebabkan berakhirnya perjanjian kerja.
Perhitungan masa kerja penting untuk diperhatikan oleh setiap tenaga kerja karena juga berhubungan dengan kewajiban yang harus perusahaan penuhi. Mulai dari penentuan gaji atau upah, tunjangan, kompensasi, hingga pesangon pastinya berlandaskan kepada masa kerja seseorang.
Masa kerja secara sederhana dapat dihitung dari tanggal pertama hingga tanggal terkini atau terakhir bekerja. Jika bingung menghitung masa kerja, Anda bisa menggunakan alat bantu hitung seperti Microsoft Excel dengan rumus mudah.
Rumus menghitung masa kerja di Excel
Untuk menghitung masa kerja, Anda dapat memasukkan rumus DATEDIF. Anda bisa menghitung masa kerja dengan satuan tahun, bulan, hingga hari dengan rumus tersebut.
Selanjutnya: Langkah pertama, masukkan...
Langkah pertama, masukkan tanggal mulai dan tanggal selesai bekerja di sel Excel tertentu dengan format tanggal (date) yang sesuai. Kemudian di sel lainnya, ketik rumus berikut.
=DATEDIF(tanggal_mulai;tanggal_selesai;“satuan”)
Tanggal_mulai diisi dengan sel yang berisi tanggal mulai bekerja, sedangkan tanggal_selesai diisi dengan sel yang berisi tanggal selesai bekerja. Sementara itu, “satuan” (dengan tanda kutip) dapat Anda isi dengan “y” untuk satuan tahun, “m” untuk satuan bulan, dan “d” untuk satuan hari.
Tidak ada satuan pekan untuk perhitungan masa kerja di Excel. Namun, hal ini bisa diakali dengan memasukkan rumus satuan hari dibagi tujuh seperti berikut.
=DATEDIF(tanggal_mulai;tanggal_selesai;“d”)/7
Rumus yang lebih detail
Jika ingin menghitung masa kerja dengan lebih rinci yang mencakup tahun, bulan, hingga hari (satuan gabungan), Anda dapat menggunakan rumus berikut.
=DATEDIF(tanggal_mulai;tanggal_selesai;"y")&"tahun"&DATEDIF(tanggal_mulai;tanggal_selesai;"ym")&"bulan"&tanggal_selesai-DATE(YEAR(tanggal_selesai);MONTH(tanggal_selesai);1)&"hari"
Misal, Anda memasukkan 01/12/2022 (1 Desember 2022) sebagai tanggal mulai dan 05/01/2024 (5 Januari 2024) sebagai tanggal selesai. Hasil yang akan keluar adalah 1 tahun 1 bulan 4 hari.
SYAHDI MUHARRAM
Baca juga: PTPN IX Buka Lowongan Kerja untuk Posisi Landscape Officer, Batas Waktu hingga 18 Januari 2023
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.