Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengumumkan pemberlakuan kebijakan pemotongan gaji sebesar 3 persen untuk mendukung program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera yang diteken Jokowi pada 20 Mei 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kapan diberlakukan?
Pemerintah memberikan tenggat waktu dalam pelaksanaannya. Merujuk Pasal 68 PP Nomor 25 Tahun 2020, pemberi kerja untuk pekerja wajib mendaftarkan pekerjanya kepada BP Tapera paling lambat 7 tahun sejak tanggal berlakunya PP tersebut.
“Pemberi kerja untuk pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf i mendaftarkan Pekerjanya kepada BP Tapera paling lambat 7 (tujuh) tahun sejak tanggal berlakunya Peraturan Pemerintah ini,” demikian bunyi Pasal 68.
Karena itu, pemotongan Tapera berlaku paling lambat pada 2027, karena PP Nomor 25 Tahun 2020 telah disahkan Jokowi pada 20 Mei 2020. Potongan gaji ini akan dilakukan pada tanggal 10 setiap bulannya, seiring dengan pengumuman resmi pemberlakuan kebijakan tersebut.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, menjelaskan bahwa Tapera bukanlah uang yang hilang, tetapi merupakan bantalan ekonomi untuk memiliki rumah.
Basuki menyebut setoran tabungan yang dilakukan setiap bulan merupakan jaminan hari tua bagi pesertanya. Menurut dia, Tapera adalah investasi untuk masa depan yang dapat dimanfaatkan sebagai modal memiliki rumah yang layak.
“Tapera itu tabungan, bukan (uangnya) dipotong terus hilang. Itu tabungannya anggota untuk nanti dia mendapatkan bantuan untuk membangun rumahnya,” kata Basuki pada Selasa, 28 Mei 2024, seperti dilansir dari Antara.
Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo, menyarankan pemerintah untuk menunda penerapan kebijakan potongan gaji sebagai iuran untuk Tapera. Bamsoet mengingatkan bahwa sosialisasi yang masif diperlukan agar masyarakat memahami manfaat program Tapera dalam jangka panjang.
Dia menegaskan perlunya penundaan program tersebut jika memungkinkan, sambil menyatakan bahwa penundaan tidak akan merugikan peserta karena uang mereka tetap utuh.
"Kalau memungkinkan bisa dihold sambil sosialisasi masif itu lebih baik, kan intinya tidak merugikan mereka, uang-nya tetap utuh, cuma dipotong saja," kata dia di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 29 Mei 2024.
Bamsoet juga menekankan bahwa kajian ulang terhadap kebijakan Tapera perlu dilakukan, terutama mengingat kondisi daya beli masyarakat yang sedang menurun dan ketidakpahaman mengenai manfaat program ini dalam jangka pendek. "Harus lebih masif sosialisasi program ini supaya masyarakat paham, karena ini pro dan kontra," kata dia.
ANTARA
Pilihan Editor: Siapa Saja yang Gajinya Bakal Dipotong untuk Tapera?