Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Uang rusak atau cacat adalah uang yang ukuran atau fisiknya telah berubah atau berbeda dari ukuran aslinya akibat terbakar, berlubang, hilang sebagian, robek hingga mengerut. Apabila memiliki uang rusak, Anda tak perlu khawatir karena bisa menukarnya di bank.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Uang dengan ciri-ciri fisik tersebut menjadi uang yang tidak layak edar. Dalam kata lain, seharusnya tidak dipergunakan dalam transaksi jual beli, sehingga harus ditukarkan dengan uang dalam kondisi layak edar atau baru.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Melansir dari bi.go.id, Bank Indonesia akan memberikan penggantian sebesar nilai nominal kepada masyarakat yang ingin menukarkan uang rusak atau uang cacat sepanjang dapat dikenali keasliannya. Penukaran uang rusak dapat dilayani saat kegiatan kas keliling Bank Indonesia dan di kantor pihak lain yang disetujui oleh Bank Indonesia.
Lantas bagaimana cara tukar uang rusak di bank? Apa saja syarat menukarkan uang rusak? Simak penjelasannya di bawah ini.
Syarat Tukar Uang Rusak
Ketentuan Penukaran uang rusak diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019 tentang Pengelolaan Uang Rupiah dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19/13/PADG/2017 tentang Penukaran Uang Rupiah. Berikut beberapa ketentuannya.
1. Uang rusak/cacat dapat ditukarkan apabila tanda keaslian uang Rupiah tersebut masih dapat diketahui atau dikenali.
2. Untuk uang rupiah kertas yang rusak, penggantian uang diberikan dengan nilai yang sama dengan nilai nominalnya apabila memenuhi seluruh persyaratan berikut:
- Fisik uang Rupiah kertas lebih besar dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya.
- Ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya.
- Uang Rupiah kertas rusak/cacat masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap.
- Uang Rupiah kertas rusak/cacat tidak merupakan satu kesatuan dan kedua nomor seri pada uang Rupiah kertas rusak tersebut lengkap dan sama.
- Apabila fisik uang Rupiah kertas sama dengan atau kurang dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.
3. Untuk uang rupiah logam yang rusak, penggantian uang diberikan dengan nilai yang sama dengan nilai nominalnya apabila memenuhi seluruh persyaratan berikut:
- Fisik uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 (setengah) ukuran aslinya
- Ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya.
- Apabila fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 (setengah) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.
4. Penggantian uang rusak/cacat sebagian karena terbakar diberikan penggantian dengan nilai yang sama nominalnya, sepanjang menurut penelitian Bank Indonesia masih dapat dikenali keasliannya.
5. Penggantian uang rusak akibat terbakar sebagian dapat ditukar di Bank dengan menyertakan surat keterangan dari kelurahan atau kantor Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat dengan pertimbangan tertentu.
Selanjutnya: 6. Bank Indonesia tidak memberikan penggantian...
6. Bank Indonesia tidak memberikan penggantian atas uang Rupiah rusak/cacat apabila menurut Bank Indonesia kerusakan Uang Rupiah tersebut diduga dilakukan secara sengaja atau dilakukan secara sengaja.
7. Bank Indonesia tidak memberikan penggantian atas uang Rupiah yang hilang atau musnah karena sebab apapun.
8. Bank Indonesia tidak memberikan penggantian atas uang Rupiah rusak apabila menurut pertimbangan Bank Indonesia kerusakan uang rusak tersebut diduga dilakukan secara sengaja atau dilakukan secara sengaja.
Cara Tukar Uang Rusak
Setelah mengetahui syarat tukar uang rusak di bank, selanjutnya Anda perlu mengetahui cara tukar uang rusak di bank. Sebelum menukar uang rusak di bank, Anda wajib mengakses aplikasi Penukaran dan Tarik Uang Rupiah (PINTAR) terlebih dahulu.
Aplikasi PINTAR memang disediakan oleh Bank Indonesia bagi masyarakat untuk memperoleh layanan kas. Untuk itu, berikut adalah penjelasan lengkap cara tukar uang rusak atau cacat.
1. Buka browser lalu akses aplikasi PINTAR di laman https://pintar.bi.go.id/.
2. Pada halaman utama PINTAR, Anda bisa langsung memilih menu Penukaran Uang Rusak/Cacat.
3. Selanjutnya pilih provinsi lokasi penukaran uang Rupiah rusak/cacat.
4. Kemudian pilih lokasi Kantor Bank Indonesia terdekat untuk melakukan penukaran uang Rupiah rusak/cacat.
5. Jangan lupa pilih tanggal penukaran yang diinginkan sesuai dengan ketersediaan tanggal penukaran.
6. Isi data diri pemesanan Penukaran uang rusak/cacat meliputi: NIK-KTP, Nama, No telepon, dan Email.
7. Isi jumlah lembar/keping uang Rupiah rusak/cacat yang akan ditukarkan.
8. Pilih kategori jenis uang Rupiah rusak/cacat yang akan ditukarkan meliputi: kategori terbakar/berlubang/hilang sebagian/robek/mengerut/lainnya.
9. Anda Dapat memilih lebih dari 1 (satu) kategori uang Rupiah rusak/cacat yang akan ditukarkan.
Sebagai informasi, penukaran uang Rupiah rusak/cacat dapat dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia dan 45 Kantor Perwakilan Dalam Negeri Bank Indonesia di seluruh wilayah Indonesia. Untuk waktu Penukaran dapat dilakukan pada pukul 08.00-11.30 waktu setempat.
Selain itu, saat melakukan Penukaran pastikan Anda membawa bukti pemesanan penukaran dalam bentuk digital atau hasil cetak saat melakukan penukaran. Kemudian jangan lupa untuk membawa uang rupiah rusak/cacat yang telah dihitung dan dikelompokkan berdasarkan jenis pecahan uang.
RIZKI DEWI AYU
Pilihan Editor: Pria Ini Divonis 1 Tahun Penjara dan Didenda Rp 50 Juta Karena Setor Uang Rusak di ATM, Begini Ceritanya
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini