Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Inilah Syarat Uang Rusak atau Sobek yang Dapat Ditukarkan ke Bank

Uang rusak atau sobek masih dapat digunakan jika ditukarkan ke bank dengan beberapa syarat yang harus terpenuhi.

25 Mei 2024 | 05.11 WIB

Image of Tempo
material-symbols:fullscreenPerbesar
Sejumlah uang kertas usang dan rusak saat penukaran uang lama dan rusak, di Bank Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu (5/6). Dalam rangka menjaga kualitas uang beredar di masyarakat, BI menerapkan kebijakan untuk mengganti atau menukar uang tidak layak edar dengan uang yang layak edar. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Uang sobek merupakan salah satu dari jenis uang rusak yang tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor: 6/14/PBI/2004 tentang Pengeluaran, Pengedaran, Pencabutan dan Penarikan, serta Pemusnahan Uang Rupiah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Merujuk peraturan tersebut, uang rusak adalah uang yang ukuran atau fisiknya telah berubah dari ukuran aslinya. Misalnya uang yang terbakar, berlubang, atau hilang sebagian. Uang rusak juga dapat dikatakan sebagai uang yang ukuran fisiknya tidak berubah dari ukuran aslinya karena robek atau mengerut.

Uang sobek dapat ditukarkan jika tanda keaslian uang rupiah tersebut masih dapat diketahui atau dikenali. Penggantian uang rusak dapat dilakukan dengan memenuhi beberapa syarat.

Dilansir dari pintar.bi.go.id, berikut syarat uang sobek atau rusak yang dapat ditukarkan ke bank:

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

1. Penggantian uang sobek diberikan dengan nilai yang sama dengan nilai nominalnya, jika memenuhi seluruh syarat berikut:

  • Fisik uang rupiah kertas lebih besar dari (dua per tiga) ukuran aslinya;
  • Ciri uang rupiah dapat dikenali keasliannya;
  • Uang rupiah kertas rusak atau cacat masih menjadi satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap; dan
  • Uang rupiah Kertas rusak atau cacat tidak merupakan satu kesatuan dan kedua nomor seri pada uang rupiah kertas rusak tersebut lengkap dan sama.

Kendati demikian, jika fisik uang rupiah kertas sama dengan atau kurang dari (dua per tiga) ukuran aslinya, tidak dapat diberikan penggantian.

2. Penggantian uang rusak sebagian karena terbakar diberikan penggantian dengan nilai sama nominalnya, jika menurut penelitian Bank Indonesia masih dapat dikenali keasliannya.

3. Bank Indonesia dapat meminta masyarakat yang menukarkan uang rupiah sobek atau rusak sebagian karena terbakar menyertakan surat keterangan dari kelurahan atau kantor kepolisian setempat dengan pertimbangan tertentu.

4. Bank Indonesia tidak memberikan penggantian atas uang rupiah yang sobek, jika menurut Bank Indonesia kerusakan uang tersebut diduga dilakukan secara sengaja.

5. Bank Indonesia tidak memberikan penggantian atas uang rupiah sobek yang hilang atau musnah karena sebab apa pun.

6. Uang rupiah rusak akan diberi penggantian sebesar nilai nominal, jika ukuran fisik uang kertas lebih lebih dari (dua pertiga) ukuran aslinya harus memiliki ciri keaslian uang yang dapat dikenali.

7. Uang sobek yang diberi penggantian sebesar nilai nominalnya, jika uang tidak merupakan satu kesatuan, tetapi terbagi menjadi paling banyak dua bagian terpisah dengan kedua nomor seri pada uang tersebut lengkap dan sama serta memiliki uang kertas lebih dari (dua per tiga) ukuran aslinya dengan ciri keaslian uang dapat dikenali

8. Uang sobek atau uang rusak yang tidak diberi penggantian, jika ukuran fisik uang kertas sekitar atau sama dengan (dua pertiga) dari ukuran aslinya.

Pilihan Editor: Waspada Peredaran Uang Palsu, Begini Cara Bedakan Uang Asli dan Palsu

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus