Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Cek Rincian Tarif Tol Jakarta-Tangerang yang Bakal Naik

Penyesuaian tarif Tol Jakarta-Tangerang akan diberlakukan dalam waktu dekat. Ketahui besaran kenaikannya berikut ini.

16 Oktober 2024 | 14.00 WIB

Kepadatan kendaraan melintasi jalan tol dalam kota kawasan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa, 24 September 2024.  Penyesuaian tarif tol pada jalan tol Dalam Kota, yaitu ruas Cawang-Tomang-Pluit yang dikelola oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit yang dikelola oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) Tbk mulai diberlakukan. Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 2130/KPTS/M/2024 tanggal 22 Agustus 2024 tentang Penyesuaian Tarif Tol. TEMPO/Tony Hartawan
Perbesar
Kepadatan kendaraan melintasi jalan tol dalam kota kawasan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa, 24 September 2024. Penyesuaian tarif tol pada jalan tol Dalam Kota, yaitu ruas Cawang-Tomang-Pluit yang dikelola oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit yang dikelola oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) Tbk mulai diberlakukan. Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 2130/KPTS/M/2024 tanggal 22 Agustus 2024 tentang Penyesuaian Tarif Tol. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Penyesuaian tarif ruas Jalan Tol Segmen Tomang-Tangerang Barat-Cikupa akan diberlakukan. Informasi itu disampaikan oleh anak usaha PT Jasa Marga (Persero) Tbk yang mengelola Jalan Tol Jakarta-Tangerang, PT Jasamarga Metropolitan Tollroad (JMT).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Dalam waktu dekat akan diberlakukan penyesuaian tarif ruas Jalan Tol Segmen SS Tomang-Tangerang Barat-Cikupa sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 2692/KPTS/M/2024,” tulis akun Instagram @jasamargametropolitan, pada Senin, 14 Oktober 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

JMT menyebut, pemberlakukan tarif baru itu dengan mempertimbangkan keseimbangan antara kemampuan membayar pengguna jalan tol, pengembalian nilai investasi yang kondusif, pemenuhan standar pelayanan minimal (SPM), dengan peningkatan pelayanan di ruas tol. Lantas, berapa kenaikan tarif Tol Jakarta-Tangerang yang akan diberlakukan? 

Rincian Kenaikan Tarif Tol Jakarta-Tangerang

Kenaikan tarif tol untuk kendaraan golongan I hingga golongan V ditetapkan sebesar Rp 500. Sementara untuk kendaraan golongan IV dan V adalah berlaku kenaikan sebesar Rp 1.000. 

Berikut rincian tarif Tol Jakarta-Tangerang terbaru setelah mengalami kenaikan:

-   Golongan I: Rp 8.500.

-   Golongan II: Rp 12.500.

-   Golongan III: Rp 12.500.

-   Golongan IV: Rp 16.500.

-   Golongan V: Rp 16.500. 

Melansir laman resmi Cek Tarif Tol, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Kementerian PUPR, tarif Tol Segmen SS Tomang-Tangerang-Cikupa (Sistem Transaksi Terbuka) yang masih berlaku saat ini mengacu pada Keputusan Menteri PUPR Nomor 1527/KPTS/M/2021. Berikut rincian tarif Tol Jakarta-Tangerang sebelum mengalami kenaikan:

-   Golongan I: Rp 8.000.

-   Golongan II: Rp 12.000.

-   Golongan III: Rp 12.000.

-   Golongan IV: Rp 15.500.

-   Golongan V: Rp 15.500. 

Terkait waktu implementasi penyesuaian tarif Tol Jakarta-Tangerang terbaru, JMT belum memastikan. Dalam keterangannya di Instagram, JMT hanya menyebutkan bahwa kenaikan tarif tol itu akan berlaku dalam waktu dekat. 

Untuk diketahui, kenaikan tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi. Hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. 

Tarif tol dihitung berdasarkan kemampuan bayar pengguna jalan, besar keuntungan biaya operasi kendaraan, dan kelayakan investasi,” bunyi Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004. 

Tarif tol yang besarannya tercantum dalam perjanjian pengusahaan jalan tol ditetapkan pemberlakuannya bersamaan dengan penetapan pengoperasian jalan tersebut sebagai jalan tol,” seperti dikutip dari Pasal 48 ayat (2) dalam beleid yang sama. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus