Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Celios Dorong Pemerintah Hitung Kerugian Masyarakat dalam Kasus Dugaan Korupsi BBM

Direktur Ekonomi Celios Nailul Huda mengatakan selama ini pemerintah hanya fokus menghitung kerugian negara.

2 Maret 2025 | 12.00 WIB

Aktivitas pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) milik PT Pertamina di jalan MT Haryono, Jakarta, Selasa, 2 Juli 2024. ReforMiner Institute mencatat pelemahan nilai tukar rupiah dan peningkatan harga minyak Indonesia (ICP) berpotensi memberi dampak negatif terhadap kondisi fiskal Indonesia. TEMPO/Tony Hartawan
Perbesar
Aktivitas pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) milik PT Pertamina di jalan MT Haryono, Jakarta, Selasa, 2 Juli 2024. ReforMiner Institute mencatat pelemahan nilai tukar rupiah dan peningkatan harga minyak Indonesia (ICP) berpotensi memberi dampak negatif terhadap kondisi fiskal Indonesia. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Center of Economic and Law Studies (Celios) mendorong pemerintah untuk menghitung kerugian masyarakat dalam kasus dugaan korupsi bahan bakar minyak (BBM) di lingkungan PT Pertamina (Persero). Menurut Celios, pemerintah perlu memperhatikan kerugian masyarakat selain kerugian negara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direktur Ekonomi Celios Nailul Huda menyebut selama ini pemerintah hanya fokus menghitung kerugian negara. "Namun tidak menghitung kerugian masyarakat sebagai konsumen," kata Huda melalui keterangan tertulis pada Jumat, 28 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Padahal dalam kasus dugaan korupsi BBM, Huda menyebut, ada potensi kerugian konsumen atau consumer loss yang timbul. "Kerugian ini ditimbulkan akibat masyarakat membayar lebih mahal untuk BBM RON 92, padahal kualitasnya RON 90," ucap dia.

Celios memperkirakan kerugian yang dialami konsumen bisa mencapai Rp 47 miliar per hari akibat perbedaan tersebut. Jika dihitung per tahun, angka tersebut mencapai Rp 17,4 triliun.

Kerugian yang dialami masyarakat juga berpotensi mengurangi nilai Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia. "Karena dana masyarakat yang seharusnya bisa dibelanjakan untuk keperluan lainnya, justru digunakan untuk menambah selisih harga," ujar Huda.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkapkan kerugian negara akibat dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, sub holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama atau KKSM sebesar Rp 193,7 triliun terjadi dalam kurun waktu satu tahun.

"Yang pasti Rp 190 triliun itu satu tahun," kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin setelah menyampaikan materi dalam retret kepala daerah di Akademi Militer Magelang pada Selasa malam, 25 Februari 2025.

Kejaksaan Agung sebelumnya menetapkan sembilan tersangka kasus impor minyak. Ada sejumlah petinggi Pertamina yang menjadi tersangka. Mereka adalah Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga dan Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operation Pertamina Patra Niaga. Selain itu, ada juga Direktur Utama Patra Niaga Riva Siahaan, Direktur Optimasi Feedstock & Produk PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Sani Dinar Saifuddin, dan Direktur PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi.

Para tersangka korupsi Pertamina ini diduga melakukan blending atau mengoplos BBM jenis Pertamax dengan Pertalite. Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan yang ditetapkan sebagai salah satu tersangka diduga membeli RON 90 atau lebih rendah, namun mengaku membeli RON 92. Kemudian RON 90 itu dioplos atau blending di storage atau depo untuk menjadi RON 92.

Pelaksana tugas harian Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo Putra, membantah soal Pertamax oplosan seperti yang ditudingkan Kejaksaan Agung. Ega menjelaskan BBM yang diterima Pertamina Patra Niaga berasal dari dua sumber utama, yakni kilang dalam negeri dan pengadaan dari luar negeri. Produk tersebut sudah memiliki nilai RON yang sesuai sebelum didistribusikan.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus