Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Cerita Berlakunya Aturan Sanering Menkeu Sjafrudin 70 Tahun Lalu: Gunting Uang Rupiah Jadi Dua

Kebijakan "gunting uang menjadi dua" pernah dilakukan di Indonesia yang dikenal sebagai Gunting Sjafrudin yang ditetapkan oleh Menkeu Sjafruddin.

11 Maret 2025 | 07.51 WIB

Ilustrasi mata uang Rupiah. Brent Lewin/Bloomberg via Getty Images
Perbesar
Ilustrasi mata uang Rupiah. Brent Lewin/Bloomberg via Getty Images

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kebijakan "gunting uang menjadi dua" atau yang dikenal sebagai sanering merupakan langkah drastis Menkeu era 1950-an dalam dunia ekonomi yang bertujuan untuk mengatasi masalah inflasi yang tidak terkendali.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kebijakan ini pernah dilakukan di Indonesia yang dikenal sebagai Gunting Sjafrudin yang ditetapkan oleh Sjafrudin Prawiranegara, Menteri Keuangan dalam Kabinet Hatta II, yang mulai berlaku pada jam 20.00 pada 10 Maret 1950.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Dikutip dari laman Kementerian Keuangan, kebijakan itu dikenal sebagai kebijakan berani yang ditetapkan Pemerintah Indonesia dengan cara menggunting fisik uang kertas. Ketika itu ada tiga jenis mata uang yang beredar di Indonesia yakni Oeang Republik Indonesia (ORI), mata uang peninggalan pemerintah kolonial Hindia Belanda yang dikeluarkan oleh De Javasche Bank, serta mata uang yang digunakan ketika NICA (Belanda) berada di Indonesia pasca-kemerdekaan atau selama masa revolusi fisik.

Ketika itu terjadi penyerahan kembali kekuasaan Pemerintahan Darurat RI, Sjafrudin sebagai menteri keuangan memberlakukan sanering, uang merah" (uang NICA) dan uang De Javasche Bank dari pecahan Rp 5 ke atas digunting menjadi dua. 

Guntingan kiri tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah dengan nilai setengah dari nilai semula sampai tanggal 9 Agustus pukul 18.00. Mulai 22 Maret sampai 16 April, bagian kiri itu harus ditukarkan dengan uang kertas baru di bank dan tempat-tempat yang telah ditunjuk. Lebih dari tanggal tersebut, maka bagian kiri itu tidak berlaku lagi. 

Kebijakan ini diberlakukan mengingat situasi Indonesia yang saat itu sedang terpuruk karena hutang yang menumpuk, inflasi tinggi, dan harga melambung. Melalui kebijakan tersebut Menkeu Sjafrudin bermaksud menetapkan penggantian mata uang yang bermacam-macam dengan mata uang baru, mengurangi jumlah uang yang beredar untuk menekan inflasi dan dengan demikian menurunkan harga barang, dan mengisi kas pemerintah.

Karena sikap yang berani tersebut Sjafrudin Prawiranegara mendapatkan gelar Pahlawan Nasional pada tanggal 8 November 2011 yang dianugerahkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Nama Sjafrudin Prawiranegara juga diabadikan sebagai nama Gedung di Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia.

Khumar Mahendra turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: PPN 6 Persen Tiket Pesawat Selama Angkutan Lebaran 2025 Ditanggung Pemerintah

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus