Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Corona, Batas Penyampaian SPT Pajak Diundur Jadi 30 April 2020

Selama pandemi Corona, wajib pajak orang pribadi dapat menyampaikan SPT Tahunan PPh dan melaksanakan pembayaran paling lambat 30 April 2020.

25 Maret 2020 | 16.29 WIB

Wajib pajak melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan ( SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) di KPP Pratama Jakarta Pulogadung, 29 Maret 2018. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan mencatat hingga 28 Maret 2018 telah menerima 8,7 juta surat pemberitahuan (SPT). Tempo/Tony Hartawan
material-symbols:fullscreenPerbesar
Wajib pajak melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan ( SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) di KPP Pratama Jakarta Pulogadung, 29 Maret 2018. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan mencatat hingga 28 Maret 2018 telah menerima 8,7 juta surat pemberitahuan (SPT). Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan merilis aturan pelonggaran terkait surat pemberitahuan tahunan atau SPT Pajak di tengah wabah virus Corona atau Covid-19. Dirjen Pajak Suryo Utomo menetapkan tanggal 14 Maret hingga 30 April 2020 mendatang sebagai keadaan kahar (force majeure).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Hal tersebut tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. Kep-156/PJ/2020. Melalui beleid ini, Ditjen Pajak menghapus sanksi administrasi atas keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh orang pribadi (OP) untuk tahun pajak 2019 beserta pembayaran atas jumlah kurang bayarnya selama pandemi virus Corona.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam aturan ini, wajib pajak orang pribadi (WP OP) dapat menyampaikan SPT Tahunan PPh dan melaksanakan pembayaran paling lambat 30 April 2020. Artinya, ada keleluasaan dari semula batas waktu penyampaian SPT dan pembayaran pajak paling lambat akhir Maret 2020.

Adapun WP OP yang dimaksud di sini antara lain WP OP yang menyelenggarakan pembukuan hingga akhir tahun 2019. Selain itu WP OP yang melakukan pencatatan yakni WP OP yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan boleh menggunakan norma penghitungan penghasilan neto serta WP OP yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, dan serta WP OP yang dikenai PPh Final termasuk PPh Final UMKM.

Aturan ini juga mengatur perpanjangan waktu pelaporan pajak bagi WP OP peserta tax amnesty. Mereka yang memiliki kewajiban untuk melaporkan realisasi pengalihan dan investasi harta tambahan serta laporan penempatan harta tambahan juga dapat melaksanakan kewajibannya paling lambat pada 30 April 2020.

Adapun WP yang menyampaikan SPT Masa PPh Pemotongan/Pemungutan (Potput) untuk masa pajak Februari hingga 21 Maret 2020 juga diundur penyampaiannya hingga 30 April 2020. Meski demikian, penyetoran PPh terutang dari SPT Masa PPh Potput per Februari hingga 21 Maret 2020 tetap harus dipenuhi sesuai tanggal jatuh tempo.

Beleid itu juga mengatur pengajuan upaya hukum tertentu yang memiliki batas waktu pengajuan antara 15 Maret hingga 30 April 2020 diberikan perpanjangan batas waktu hingga 31 Mei 2020. Upaya hukum yang dimaksud antara lain permohonan keberatan, pengurangan atau sanksi administrasi kedua, dan pembatalan surat ketetapan pajak serta surat tagihan pajak kedua.

BISNIS

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus