Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan impian banyak warga Indonesia. Terdapat beragam alasan mengapa profesi PNS begitu diidolakan, salah satunya adalah besarnya gaji pokok PNS. tunjangan, serta dana pensiun yang didapatkan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Namun, pada kenyataannya nominal gaji PNS tidak selalu besar, terutama jika seseorang memiliki pengalaman kerja kurang dari 1 tahun. Besaran gaji PNS juga sangat dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti instansi, jabatan, dan lain sebagainya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Untuk memahami lebih rinci mengenai daftar gaji pokok PNS dan faktor-faktor yang memengaruhinya, berikut penjelasan lengkapnya.
Gaji Pokok PNS Berdasarkan Golongannya
Untuk meningkatkan kesejahteraan PNS, pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019.
Peraturan ini merupakan perubahan kedelapan belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 yang mengatur tentang gaji PNS. Dalam peraturan ini, terdapat daftar gaji PNS yang terbagi dalam empat golongan, yaitu Golongan Ia hingga Golongan IVe.
Rincian daftar besaran gaji PNS sebagaimana tercantum dalam Lampiran PP No.15 Tahun 2019 adalah sebagai berikut:
Golongan I
- Golongan Ia: Rp 1.560.800 hingga Rp 2.335.800
- Golongan Ib: Rp 1.704.500 hingga Rp 2.472.900
- Golongan Ic: Rp 1.776.600 hingga Rp 2.577.500
- Golongan Id: Rp 1.851.800 hingga Rp 2.686.500
Golongan II
- Golongan IIa: Rp 2.022.200 hingga Rp 3.373.000
- Golongan IIb: Rp 2.208.400 hingga Rp 3.516.300
- Golongan IIc: Rp 2.301.800 hingga Rp 3.665.000
- Golongan IId: Rp 2.399.200 hingga Rp 3.820.000
Golongan III
- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 hingga Rp 4.236.400
- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 hingga Rp 4.415.600
- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 hingga Rp 4.602.400
- Golongan IIId: Rp 2.920.800 hingga Rp 4.797.000
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.044.300 hingga Rp 5.000.000
- Golongan IVb: Rp 3.173.100 hingga Rp 5.211.500
- Golongan IVc: Rp 3.307.300 hingga Rp 5.431.900
- Golongan IVd: Rp 3.447.200 hingga Rp 5.661.700
- Golongan IVe: Rp 3.593.100 hingga Rp 5.901.200
Dengan diberlakukannya PP No. 15 tahun 2019 ini, diharapkan Pemerintah dapat meningkatkan daya guna serta kesejahteraan para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia.
Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Nominal Gaji PNS
Gaji pokok PNS dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor yang perlu dipahami. Berikut adalah faktor-faktor yang memengaruhi besaran gaji pokok PNS:
1. Masa Kerja
Faktor pertama yang berpengaruh adalah masa kerja seorang PNS. Pemula dan PNS senior tentu memiliki perbedaan dalam gaji pokok mereka.
Perbedaan ini disebabkan oleh tingkat pengalaman yang berbeda. Semakin lama seorang pegawai bekerja, semakin besar gaji yang mereka terima. Gaji seorang PNS akan mengalami kenaikan seiring berjalannya waktu dan peningkatan jenjang karier.
2. Tempat Dinas
Lokasi di mana seorang PNS ditugaskan untuk bekerja juga dapat memengaruhi perbedaan dalam besaran gaji. Ini disebabkan oleh perbedaan kondisi dan tingkat perekonomian antar daerah. Oleh karena itu, gaji PNS dapat berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya.
3. Golongan
Golongan seorang pegawai PNS juga berdampak pada besaran gaji mereka. Penetapan golongan ini didasarkan pada tingkat pendidikan terakhir yang ditempuh dan jenjang karier yang terus meningkat.
Untuk meningkatkan golongan PNS, diperlukan peningkatan tingkat pendidikan dan pengalaman karir yang terus ditingkatkan.
4. Jabatan
Seperti yang sudah diketahui, jabatan dalam Aparatur Sipil Negara memiliki beragam tingkatan. Perbedaan status jabatan antar pegawai PNS dapat berdampak pada besaran gaji.
Hal ini dikarenakan perbedaan beban kerja dan tanggung jawab pada setiap jabatan, sehingga besaran gaji juga bervariasi.
5. Jumlah Tanggungan
Terakhir, jumlah tanggungan juga dapat memengaruhi perbedaan gaji PNS. Dalam hal ini, jumlah tanggungan anak yang dibebankan kepada seorang PNS juga menjadi tanggung jawab pemerintah.
Pemerintah biasanya hanya membebankan tanggungan untuk hingga tiga anak, termasuk anak angkat.
KAYLA NAJMI IHSANI