Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengintruksikan, agen resmi Pertamina tidak lagi diperbolehkan menjual elpiji 3 kilogram kepada pengecer per 1 Februari 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk memperbaiki sistem distribusi LPG 3 kg agar lebih terkontrol dan tepat guna.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Yang pengecer itu kami jadikan pangkalan per 1 Februari,” kata Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung, saat ditemui di kantornya, Jumat, 31 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Melalui aturan baru ini, pemerintah berharap harga yang diterima masyarakat tetap sesuai dengan batasan yang telah ditetapkan, serta mencegah adanya lonjakan harga akibat distribusi yang tidak sesuai prosedur.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, menilai kebijakan itu sebagai upaya pemerintah untuk merapikan subsidi. Prasetyo menilai dengan adanya aturan tersebut pendistribusian bantuan bisa lebih tepat sasaran.
"Elpiji 3 Kg ini kan ada subsidi dari pemerintah. Kami berharap yang namanya subsidi, inginnya diterima oleh yang berhak. Kira-kira begitu. Bukan untuk menyulitkan," kata Prasetyo di Kompleks Parlemen, Jakarta, Sabtu, 1 Februari 2025.
Kelompok pengguna Elpiji 3 Kg
Dilansir dari Antara, berikut adalah kelompok yang berhak menerima subsidi elpiji 3 kg sesuai dengan kebijakan pemerintah:
1. Rumah tangga
Rumah tangga yang memiliki legalitas penduduk dan menggunakan elpiji 3 kg untuk keperluan memasak dalam lingkup rumah tangga.
2. Usaha mikro
Usaha Mikro adalah pengguna LPG Tertentu dengan usaha produktif milik perorangan yang mempunyai legalitas penduduk dan menggunakan LPG Tertentu untuk memasak dalam lingkup usaha mikro. Konsumen Usaha Mikro yang menggunakan LPG 3 kg untuk memasak dalam usahanya wajib mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB). Jenis usaha mikro yang diperbolehkan di antaranya:
- Rumah/warung makan: Usaha penyediaan makanan dan minuman yang disajikan di tempat usaha tetap.
- Kedai makanan: Usaha makanan yang dibuat di tempat usaha tetap atau tenda bongkar pasang.
- Penyediaan makan keliling: Usaha makanan keliling seperti tukang bakso, gorengan, atau otak-otak.
- Kedai minuman: Usaha minuman di tempat tetap atau tenda bongkar pasang, seperti kedai kopi dan jus.
- Rumah/kedai obat tradisional: Usaha jamu atau obat tradisional, baik di tempat tetap maupun tenda bongkar pasang.
- Penyediaan minuman keliling: Usaha minuman yang dijual dengan cara berkeliling, seperti es doger, es cincau, atau jamu gendong.
3. Petani sasaran
Kelompok berikutnya adalah petani yang telah mendapatkan bantuan paket perdana LPG untuk mesin pompa air dari pemerintah.
4. Nelayan sasaran
Nelayan yang telah menerima bantuan paket perdana LPG untuk kapal penangkap ikan dari pemerintah.