Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Daftar Kelompok Masyarakat yang Berhak Terima Subsidi Elpiji 3 Kg

Kelompok yang berhak menerima subsidi elpiji 3 kg sesuai dengan kebijakan pemerintah, siapa saja?.

3 Februari 2025 | 19.01 WIB

Warga antre untuk membeli tabung gas LPG 3kg di Banyuwangi, Jawa Timur, Rabu, 26 Juli 2023. Pemerintah daerah setempat bersama Pertamina menggelar operasi pasar murah dengan Harga eceran terendah (HET) Rp16 ribu per tabung untuk mengatasi kelangkaan LPG 3kg yang terjadi sejak satu bulan terakhir. ANTARA FOTO/Budi Candra Setya
Perbesar
Warga antre untuk membeli tabung gas LPG 3kg di Banyuwangi, Jawa Timur, Rabu, 26 Juli 2023. Pemerintah daerah setempat bersama Pertamina menggelar operasi pasar murah dengan Harga eceran terendah (HET) Rp16 ribu per tabung untuk mengatasi kelangkaan LPG 3kg yang terjadi sejak satu bulan terakhir. ANTARA FOTO/Budi Candra Setya

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengintruksikan, agen resmi Pertamina tidak lagi diperbolehkan menjual elpiji 3 kilogram kepada pengecer per 1 Februari 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk memperbaiki sistem distribusi LPG 3 kg agar lebih terkontrol dan tepat guna.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

“Yang pengecer itu kami jadikan pangkalan per 1 Februari,” kata Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung, saat ditemui di kantornya, Jumat, 31 Januari 2025. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Melalui aturan baru ini, pemerintah berharap harga yang diterima masyarakat tetap sesuai dengan batasan yang telah ditetapkan, serta mencegah adanya lonjakan harga akibat distribusi yang tidak sesuai prosedur.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, menilai kebijakan itu sebagai upaya pemerintah untuk merapikan subsidi. Prasetyo menilai dengan adanya aturan tersebut pendistribusian bantuan bisa lebih tepat sasaran.

"Elpiji 3 Kg ini kan ada subsidi dari pemerintah. Kami berharap yang namanya subsidi, inginnya diterima oleh yang berhak. Kira-kira begitu. Bukan untuk menyulitkan," kata Prasetyo di Kompleks Parlemen, Jakarta, Sabtu, 1 Februari 2025.  

Kelompok pengguna Elpiji 3 Kg

Dilansir dari Antara, berikut adalah kelompok yang berhak menerima subsidi elpiji 3 kg sesuai dengan kebijakan pemerintah:

1. Rumah tangga

Rumah tangga yang memiliki legalitas penduduk dan menggunakan elpiji 3 kg untuk keperluan memasak dalam lingkup rumah tangga.

2. Usaha mikro

Usaha Mikro adalah pengguna LPG Tertentu dengan usaha produktif milik perorangan yang mempunyai legalitas penduduk dan menggunakan LPG Tertentu untuk memasak dalam lingkup usaha mikro. Konsumen Usaha Mikro yang menggunakan LPG 3 kg untuk memasak dalam usahanya wajib mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB). Jenis usaha mikro yang diperbolehkan di antaranya:

  • Rumah/warung makan: Usaha penyediaan makanan dan minuman yang disajikan di tempat usaha tetap.

  • Kedai makanan: Usaha makanan yang dibuat di tempat usaha tetap atau tenda bongkar pasang.

  • Penyediaan makan keliling: Usaha makanan keliling seperti tukang bakso, gorengan, atau otak-otak.

  • Kedai minuman: Usaha minuman di tempat tetap atau tenda bongkar pasang, seperti kedai kopi dan jus.

  • Rumah/kedai obat tradisional: Usaha jamu atau obat tradisional, baik di tempat tetap maupun tenda bongkar pasang.

  • Penyediaan minuman keliling: Usaha minuman yang dijual dengan cara berkeliling, seperti es doger, es cincau, atau jamu gendong.

3. Petani sasaran

Kelompok berikutnya adalah petani yang telah mendapatkan bantuan paket perdana LPG untuk mesin pompa air dari pemerintah.

4. Nelayan sasaran

Nelayan yang telah menerima bantuan paket perdana LPG untuk kapal penangkap ikan dari pemerintah.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus