Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Daftar Layanan BCA yang Kena PPN 11 Persen

BCA mengumumkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11 persen efektif mulai 1 April 2022.

4 April 2022 | 11.32 WIB

Gedung BCA. Dok. BCA
Perbesar
Gedung BCA. Dok. BCA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - PT Bank Central Asia Tbk. (BCA) mengumumkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11 persen efektif mulai 1 April 2022. Kenaikan PPN ini sesuai Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Nomor 7 Tahun 2021.

Hal itu disampaikan BCA dalam laman resminya, dengan alasan langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk dukungan BBCA terhadap kebijakan pemerintah.

“Oleh karena itu, nantinya Layanan Perbankan BCA yang telah dikenakan PPN 10 persen akan mengalami perubahan tarif PPN menjadi 11 persen,” demikian yang ditulis laman resmi BCA pada papan pengumuman, dikutip Senin, 4 April 2022.

Adapun, jenis-jenis layanan perbankan yang dikenakan tarif PPN 11 persen di antaranya biaya sewa Safe Deposit Box (SDB) atau Robotic Safe Deposit Box (RSDB).

Produk Wealth Management BCA yang terkena PPN 11 persen:

- Reksa Dana
Biaya Transaksi Reksa Dana (saat ini biaya sudah termasuk PPN dan tidak terdapat kenaikan biaya).
Biaya Pencetakan Surat Konfirmasi Transaksi dan Laporan Berkala Reksa Dana.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

- Surat Berharga
Biaya transaksi Obligasi/Surat Berharga Negara (SBN) di Pasar Sekunder.
Biaya transaksi Instrumen Bank Indonesia.

BCA mengingatkan bahwa perubahan tarif PPN 11 persen ini dihitung dari besarnya biaya layanan/biaya jasa/biaya administrasi atau biaya lainnya. “Perubahan tarif ini akan berlaku pada 1 April 2022.”

Untuk informasi selanjutnya terkait besarnya biaya yang diberikan, nasabah BCA dapat menghubungi customer service di Cabang BCA terdekat, atau menghubungi Halo BCA 1500888, atau mention akun Twitter @HaloBCA.

PPN adalah pajak yang dikenakan pada setiap transaksi jual beli barang atau jasa yang terjadi pada wajib pajak orang pribadi atau badan usaha yang mendapat status Pengusaha Kena Pajak.

BISNIS

Baca: Jejak Tersangka Binomo Brian Edgar Nababan, Kuliah di Rusia hingga Jadi Manajer

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus