Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Sebagian besar perusahaan asuransi yang izinnya dicabut OJK karena tidak memenuhi ketentuan regulasi atau masalah kesehatan keuangan.
Dalam Pasal 60 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, Otoritas Jasa Keuangan berwenang mencabut izin usaha perasuransian.
Yang terbaru, pada 23 Juni lalu, OJK mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life.
Selama beberapa tahun terakhir, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha sejumlah perusahaan asuransi. Sebagian besar perusahaan asuransi yang izinnya dicabut OJK karena tidak memenuhi ketentuan regulasi, masalah kesehatan keuangan, serta terjadi merger dan akuisisi. Yang terbaru, pada 23 Juni lalu, OJK mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life.
Berdasarkan Pasal 60 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, Otoritas Jasa Keuangan berwenang mencabut izin usaha perasuransian. Adapun Pasal 31 Peraturan OJK Nomor 27/ POJK.03/ 2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan, sanksi yang diterapkan OJK dilakukan secara bertahap. Pertama, peringatan tertulis. Kedua, pembatasan kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruh kegiatan usaha. Terakhir, pencabutan izin usaha.
Sebagai lembaga yang mengawasi kegiatan di sektor perasuransian, OJK juga berfungsi mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil serta dapat menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi. Karena itu, masyarakat juga perlu mengetahui daftar perusahaan asuransi yang izinnya dicabut OJK agar bisa mendapatkan informasi legal dan memanfaatkan asuransi yang berizin OJK. Berikut daftar perusahaan asuransi yang izinnya dicabut OJK dalam beberapa tahun terakhir.