Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Daftar Perusahaan Asuransi yang Izinnya Dicabut OJK, Paling Baru Kresna Life

OJK telah mencabut perusahaan asuransi yang dinilai tak memiliki kredibilitas untuk memberikan pelayanan konsumen di Indonesia.

5 Juli 2023 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Suasana kantor Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) di Jakarta, 21Juni 2023. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Sebagian besar perusahaan asuransi yang izinnya dicabut OJK karena tidak memenuhi ketentuan regulasi atau masalah kesehatan keuangan.

  • Dalam Pasal 60 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, Otoritas Jasa Keuangan berwenang mencabut izin usaha perasuransian.

  • Yang terbaru, pada 23 Juni lalu, OJK mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life.

Selama beberapa tahun terakhir, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha sejumlah perusahaan asuransi. Sebagian besar perusahaan asuransi yang izinnya dicabut OJK karena tidak memenuhi ketentuan regulasi, masalah kesehatan keuangan, serta terjadi merger dan akuisisi. Yang terbaru, pada 23 Juni lalu, OJK mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life.

Berdasarkan Pasal 60 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, Otoritas Jasa Keuangan berwenang mencabut izin usaha perasuransian. Adapun Pasal 31 Peraturan OJK Nomor 27/ POJK.03/ 2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan, sanksi yang diterapkan OJK dilakukan secara bertahap. Pertama, peringatan tertulis. Kedua, pembatasan kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruh kegiatan usaha. Terakhir, pencabutan izin usaha.

Sebagai lembaga yang mengawasi kegiatan di sektor perasuransian, OJK juga berfungsi mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil serta dapat menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi. Karena itu, masyarakat juga perlu mengetahui daftar perusahaan asuransi yang izinnya dicabut OJK agar bisa mendapatkan informasi legal dan memanfaatkan asuransi yang berizin OJK. Berikut daftar perusahaan asuransi yang izinnya dicabut OJK dalam beberapa tahun terakhir.

1. Bakrie Life (2016)

Pada 14 Juli 1990, PT Asuransi Jiwa Bakrie atau Bakrie Life mendapatkan izin usaha di bidang asuransi jiwa. Namun, pada 15 September 2016, melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-76/D.05/2016, izin usaha perusahaan asuransi tersebut dicabut oleh Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.

Bakrie Life menghadapi masalah tunggakan pembayaran kepada nasabah setelah terjadi krisis keuangan pada 2008. Perusahaan asuransi ini mengalami kegagalan pembayaran atas produk asuransi Diamond Investa dengan total tunggakan mencapai Rp 500 miliar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebagai konsekuensi dari tunggakan tersebut, Asuransi Jiwa Bakrie menerima sanksi peringatan pertama pada 22 Oktober 2008, sanksi peringatan kedua pada 19 Februari 2009, dan peringatan ketiga pada 8 Juni 2009. Terjadi negosiasi antara perusahaan dan nasabah yang berlangsung cukup lama.

Pencabutan izin usaha diputuskan karena Asuransi Jiwa Bakrie tidak mampu mengatasi penyebab sanksi yang telah dikenakan dalam batas waktu yang diberikan. Sejak pencabutan izin usaha tersebut, OJK mengeluarkan larangan bagi pemegang saham direksi, dewan komisaris, dan karyawan PT Asuransi Jiwa Bakrie untuk melakukan pengalihan, penjaminan, penggadaian, atau penggunaan kekayaan serta tindakan lain yang dapat mengurangi atau menurunkan nilai aset perusahaan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Asuransi Himalaya Pelindung atau Himalaya Insurance di kantor Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Jakarta. TEMPO/Tony Hartawan

2. Asuransi Himalaya (2019)

Asuransi Himalaya Pelindung atau Himalaya Insurance merupakan sebuah perusahaan asuransi umum (kerugian yang didirikan pada 29 Oktober 1982 dan mulai beroperasi sejak 1983. Namun, pada 30 April 2019, OJK menetapkan sanksi berupa pencabutan izin usaha sebagai perusahaan asuransi ini melalui Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor 41/KDK.05/2019.

Sebelum izin usahanya dicabut, Himalaya Insurance telah dikenai sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) oleh OJK. Namun, karena tidak dapat memenuhi ketentuan dalam sanksi PKU, akhirnya OJK mencabut izin usaha asuransi tersebut.

Beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh Himalaya Insurance antara lain tidak memenuhi ketentuan mengenai jumlah anggota komisaris independen dan jumlah anggota dewan komisaris. Selain itu, perseroan tidak mampu memenuhi ketentuan perihal rasio pencapaian solvabilitas, rasio kecukupan investasi, dan jumlah ekuitas minimum. Selain itu, Himalaya Insurance melanggar ketentuan perihal nilai utang klaim yang melebihi batas waktu 30 hari, sesuai dengan Pasal 40 ayat (1) POJK 69 Tahun 2016.

Setahun setelah pencabutan izin usahanya, OJK secara resmi mengumumkan pembubaran perusahaan asuransi yang sebelumnya dikenal sebagai PT Asuransi Nirbaya Sraya itu dan membentuk tim likuidasi perseroan. Pembubaran tersebut tertuang dalam akta resmi yang dikeluarkan pada 18 September 2020.

3. Asuransi Recapital (2020)

OJK mencabut izin usaha di Bidang Asuransi Umum PT Asuransi Recapital milik pengusaha Sandiaga Uno dan Rosan Roeslani pada 2020. Pencabutan izin usaha PT Asuransi Recapital tertuang melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP-45/D.05/2020 tanggal 16 Oktober 2020 tentang Pencabutan Izin Usaha di Bidang Asuransi Umum.

Pencabutan izin usaha Asuransi Recapital sebagai Perusahaan Asuransi Umum karena perusahaan tidak dapat memenuhi ketentuan yang menjadi penyebab dikenakannya sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU). Sanksi PKU diberlakukan karena pelanggaran atas ketentuan tingkat solvabilitas minimum. Pasalnya, OJK menetapkan bahwa perusahaan asuransi harus memiliki tingkat solvabilitas atau risk based capital (RBC) minimal 120 persen.

Sebagai informasi, Asuransi Recapital, atau yang juga dikenal dengan nama branding Reguard, adalah perusahaan asuransi umum. Perusahaan ini didirikan pada 14 Agustus 1991 dengan nama PT Asuransi Grasia Unisarana dan mulai beroperasi pada 10 Januari 1992. Pada 1 April 2008, perusahaan diambil alih oleh PT Recapital Advisors dan mengubah namanya menjadi PT Asuransi Recapital.

4. Asuransi Parolamas (2020)

Pada 15 Desember 2020, OJK mencabut izin usaha PT Asuransi Parolamas yang bergerak di bidang asuransi umum. Keputusan ini diatur dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D.05/2020. Berbeda dengan usaha asuransi yang lain, pencabutan izin usaha Asuransi Parolamas sebagai perusahaan asuransi umum merupakan kehendak perusahaan.

Pencabutan izin Asuransi Parolamas oleh OJK sudah memenuhi ketentuan kepemilikan tunggal (single presence policy) sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Keputusan ini diambil karena Tokio Marine Asia Pte Ltd, selaku pemegang saham pengendali (PSP) Asuransi Parolamas, juga merupakan PSP di Asuransi Tokio Marine Indonesia. Dengan demikian, jika ada kewajiban yang belum diselesaikan oleh Asuransi Parolamas di masa mendatang, Tokio Marine Asia Pte Ltd sebagai pemegang saham akan bertanggung jawab atas kewajiban tersebut.

Logo Wanaartha Life di kantordi kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Jakarta. TEMPO/Tony Hartawan

5. Wanaartha Life (2022)

PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau dikenal sebagai Wanaartha Life telah melayani Indonesia selama lebih dari 41 tahun sejak pertama kali didirikan 17 Mei 1974. Perusahaan ini menyediakan berbagai jenis perencanaan keuangan untuk individu dan asuransi kumpulan. Namun, pada 5 Desember 2022, OJK mencabut izin perusahaan asuransi jiwa ini melalui keputusan Nomor KEP-71/D.05/2022.

Pencabutan izin usaha Wanaartha Life dilakukan karena perusahaan tidak dapat memenuhi persyaratan risk based capital (RBC) yang ditetapkan oleh OJK. Wanaartha Life tidak mampu menutup selisih antara kewajiban dan aset perusahaan, baik melalui penyetoran modal oleh pemegang saham pengendali maupun melalui upaya menarik investor.

Selisih yang tinggi antara kewajiban dan aset ini terjadi akibat kerugian yang terakumulasi dari penjualan produk saving plan yang serupa. Wanaartha Life diketahui telah menjual produk dengan imbal hasil yang tidak sebanding dengan kemampuan perusahaan untuk memperoleh hasil dari pengelolaan investasinya. Perusahaan sengaja mengelola kondisi ini, sehingga laporan keuangan yang disampaikan kepada OJK dan laporan keuangan publikasi tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.

Setelah pencabutan izin ini, Wanaartha Life diwajibkan untuk menghentikan kegiatan usahanya. Namun pemegang polis masih dapat menghubungi perusahaan untuk layanan konsumen, sampai tim likuidasi dibentuk. Tim likuidasi akan bertugas untuk memverifikasi pemegang polis dan melakukan perhitungan penyelesaian klaim pemegang polis.

6. Asuransi Cigna (2023)

Izin usaha perusahaan asuransi jiwa PT Asuransi Cigna dicabut oleh OJK. Keputusan ini diambil karena Cigna melakukan penggabungan usaha (merger) dengan perusahaan asuransi jiwa PT Chubb Life Insurance Indonesia pada 1 Juli 2022. Keputusan tersebut diatur dalam Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-32/D.05/2023 tanggal 16 Mei 2023.

Setelah tanggal efektif penggabungan, PT Chubb Life Insurance Indonesia bertanggung jawab atas transfer semua kegiatan, operasional, modal saham, karyawan, aset, izin, kewajiban, serta semua aktiva dan pasiva lainnya dari PT Asuransi Cigna. Tanggung jawab tersebut mencakup semua hal dalam cakupan yang paling luas sebagai hasil dari penggabungan tersebut.

7. Kresna Life (2023)

Terbaru, OJK telah mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life. Pencabutan perusahaan asuransi jiwa yang berdiri sejak 1991 ini tertuang melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/D.05/2023 tanggal 23 Juni 2023.

Izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna sebagai perusahaan asuransi jiwa dicabut karena pada akhir masa pengawasan khusus, rasio solvabilitas (risk based capital) perusahaan tidak memenuhi persyaratan minimum yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. PT Asuransi Jiwa Kresna tidak mampu menutup defisit keuangan, yaitu selisih antara kewajiban dan aset perusahaan, baik melalui penyetoran modal oleh pemegang saham pengendali maupun melalui undangan bagi investor.

Sebelum mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna, Kepala Eksekutif Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan bahwa pihaknya telah memberikan kesempatan kepada manajemen sebanyak sepuluh kali untuk mengajukan rencana penyehatan keuangan (RPK). Hal ini karena kondisi keuangan perusahaan asuransi Kresna Life telah menurun dalam waktu yang cukup lama.

OJK diketahui memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan manajemen Kresna Life untuk menyusun RPK yang harus disampaikan kepada OJK. Namun semua upaya tersebut belum memenuhi ketentuan yang ditetapkan, sehingga akhirnya OJK memutuskan untuk mencabut izin usaha Kresna Life.

RIZKI DEWI A. | VIVIA AGARTA F.

Masuk untuk melanjutkan baca artikel iniBaca artikel ini secara gratis dengan masuk ke akun Tempo ID Anda.
  • Akses gratis ke artikel Freemium
  • Fitur dengarkan audio artikel
  • Fitur simpan artikel
  • Nawala harian Tempo
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus