Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Ekonomi

Daftar Perusahaan Asuransi yang Izinnya Dicabut OJK, Paling Baru Kresna Life

OJK telah mencabut perusahaan asuransi yang dinilai tak memiliki kredibilitas untuk memberikan pelayanan konsumen di Indonesia.

5 Juli 2023 | 00.00 WIB

Suasana kantor Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) di Jakarta, 21Juni 2023. TEMPO/Tony Hartawan
Perbesar
Suasana kantor Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) di Jakarta, 21Juni 2023. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ringkasan Berita

  • Sebagian besar perusahaan asuransi yang izinnya dicabut OJK karena tidak memenuhi ketentuan regulasi atau masalah kesehatan keuangan.

  • Dalam Pasal 60 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, Otoritas Jasa Keuangan berwenang mencabut izin usaha perasuransian.

  • Yang terbaru, pada 23 Juni lalu, OJK mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life.

Selama beberapa tahun terakhir, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha sejumlah perusahaan asuransi. Sebagian besar perusahaan asuransi yang izinnya dicabut OJK karena tidak memenuhi ketentuan regulasi, masalah kesehatan keuangan, serta terjadi merger dan akuisisi. Yang terbaru, pada 23 Juni lalu, OJK mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life.

Berdasarkan Pasal 60 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, Otoritas Jasa Keuangan berwenang mencabut izin usaha perasuransian. Adapun Pasal 31 Peraturan OJK Nomor 27/ POJK.03/ 2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan, sanksi yang diterapkan OJK dilakukan secara bertahap. Pertama, peringatan tertulis. Kedua, pembatasan kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruh kegiatan usaha. Terakhir, pencabutan izin usaha.

Sebagai lembaga yang mengawasi kegiatan di sektor perasuransian, OJK juga berfungsi mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil serta dapat menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi. Karena itu, masyarakat juga perlu mengetahui daftar perusahaan asuransi yang izinnya dicabut OJK agar bisa mendapatkan informasi legal dan memanfaatkan asuransi yang berizin OJK. Berikut daftar perusahaan asuransi yang izinnya dicabut OJK dalam beberapa tahun terakhir.

Masuk untuk melanjutkan baca artikel iniBaca artikel ini secara gratis dengan masuk ke akun Tempo ID Anda.
  • Akses gratis ke artikel Freemium
  • Fitur dengarkan audio artikel
  • Fitur simpan artikel
  • Nawala harian Tempo
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus