Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memastikan dana siap pakai (DSP) yang dianggarkan untuk tanggap darurat bencana tidak terdampak kebijakan pemangkasan anggaran. BNPB menggunakan dana tersebut untuk menanggulangi kondisi darurat seperti banjir Jabodetabek yang terjadi beberapa hari terakhir.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hujan intensitas tinggi yang mengguyur area Jabodetabek telah menyebabkan bencana banjir sejak Ahad, 2 Maret 2025, lalu dan masih bertahan di beberapa lokasi pada Kamis, 6 Maret 2025. Banjir bukan hanya karena curah hujan, tapi juga luapan sungai-sungai yang debitnya melonjak hingga berlipat-lipat dari kondisi normalnya. Beberapa area yang terdampak cukup parah di antaranya Jakarta, Kabupaten Bogor, serta Kota dan Kabupaten Bekasi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari menjelaskan, DSP yang sudah dialokasikan kepada lembaga pemerintah nonkementerian ini tidak akan berkurang akibat efisiensi anggaran yang digencarkan Presiden Prabowo Subianto. “Akan tetapi dalam penggunaannya akan kami efisiensikan sesuai dengan kebutuhan di lapangan,” kata dia kepada Tempo pada Kamis malam, 6 Maret 2025.
Sebagai informasi, alokasi anggaran BNPB pada tahun ini ditetapkan sebesar Rp 956,67 miliar. Angka itu berkurang dari pagu awal di APBN sejumlah Rp 1,427 triliun atau terkena efisiensi final sebesar Rp 470,9 miliar.
Adapun Kepala BNPB Suharyanto sebelumnya menyebut pemerintah melalui Kementerian Keuangan sudah mengalokasikan anggaran kepada badan tersebut berupa dana siap pakai. “Kalau terjadi bencana seperti ini, BNPB menggunakan dana siap pakai yang pagu awalnya sebesar Rp 250 miliar,” ujar Suharyanto kepada Tempo, Rabu, 5 Maret 2025.
Ia mengatakan beberapa wilayah sudah menetapkan status tanggap darurat. Sehingga, BNPB bisa menggunakan dana ini dalam upaya penanggulangan bencana. Kendati demikian, ia belum membeberkan secara detail estimasi dana yang bakal terpakai untuk mengatasi bencana banjir kali ini.
Suharyanto menjelaskan, apabila DSP yang ditempatkan di BNPB ini habis karena banyaknya bencana alam yang terjadi, maka pihaknya masih bisa mengajukan alokasi anggaran tambahan ke Kementerian Keuangan.
Sebelumnya, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Deni Surjantoro mengungkapkan untuk keadaan darurat, Kementerian mengalokasikan anggaran yang ditempatkan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). "Setiap awal tahun sudah dialokasikan DSP di BNPB sebesar Rp 250 miliar," kata Deni ketika dihubungi pada Rabu, 5 Maret 2025.
Deni menjelaskan, BNPB baru akan menggunakan DSP tersebut bila sudah ada pernyataan tanggap darurat yang dikeluarkan oleh kepala daerah. ”Jadi, selama belum ada pernyataan keadaan darurat, maka bencana yang ada di daerah ditangani dengan APBD Pemerintah Daerah,” ucapnya.