Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lingkungan

BNPB Rancang Skema Dana Bersama untuk Bencana, Begini Alur Pencairannya

BNPB menyiapkan strategi finansial dana bersama atau pooling fund bencana (PFB) untuk kegiatan prabencana dan situasi darurat.

9 Oktober 2024 | 19.12 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tengah menyiapkan regulasi penyokong skema finansial dana bersama atau ‘pooling fund bencana’ (PFB). Dana itu nantinya bisa dimantaatkan dalam setiap fase penanggulangan bencana.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direktur Mitigasi Bencana BNPB, Berton Suar Pelita Panjaitan, mengatakan dana bersama ini diprioritaskan untuk beberapa jenis kegiatan. Dalam konteks prabencana, pendanaan ini bisa dipakai untuk kegiatan menyangkut perencanaan penanggulangan bencana, baik yang bersifat nasional maupun di daerah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Berikutnya adalah kegiatan pada daerah dengan indeks risiko bencana tinggi,” ujar Berton dalam keterangan tertulis, Rabu, 9 Oktober 2024.

Sebelum diimplementasikan pada 2025, BNPB menyiapkan regulasi untuk penyaluran dana tersebut. Regulasi itu dibuat untuk membantu kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, serta kelompok masyarakat yang ingin mengajukan PFB. Penyaluran ini dapat dimanfaatkan dalam setiap fase penanggulangan bencana.

Prioritas selanjutnya, kata Berton, adalah kegiatan yang sesuai dengan standar pelayanan minimal di bidang penanggulangan bencana. Skema PFB pada fase prabencana bisa digunakan perencanaan, penyusunan kebijakan, penyiapan logistik dan peralatan, mitigasi, kesiapsiagaan, peringatan dini, serta peningkatan kapasitas serta profesi.

Pengajuan dana diawali dengan permohonan yang ditujukan kepada kepala BNPB. Setelah itu ada tahap penelahaan, verifikasi, dan pemberian pertimbangan dari Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), serta Kementerian Dalam Negeri. Hasil pertimbangan akan disampaikan melalui surat rekomendasi kepada Menteri Keuangan sebagai pemegang dana.

Direktur Pemulihan dan Peningkatan Sosial, Ekonomi, dan Sumber Daya Alam BNPB, Eny Supartini, sempat menggelar sosialisasi rancangan penelahaan, verifikasi, dan evaluasi penyaluran dana bersama. “Untuk konteks pascabencana, (PFB) ini dapat digunakan untuk kegiatan terkait perumahan, infrastruktur, ekonomi, dan sosial,” katanya.  

Adapun untuk fase tanggap darurat, Eny menambahkan, PFB bakal menebalkan dana yang selama ini bersumber dari masyarakat, kas negara, maupun kas daerah.  Sosialisasi penyaluran PFB masuk dalam rangkaian agenda peringatan Bulan Pengurangan Risiko Bencana yang diadakan di Aceh pada 8-10 Oktober 2024. Pada tahun ini, acara yang digelar oleh BNPB dan Kementerian Keuangan itu bertema ‘Inovasi Pembiayaan Risiko Bencana dalam Memperkuat Ketahanan Pemerintah Daerah Terhadap Bencana.’

 

 

 

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus