Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerald Plate membagikan tip bagi masyarakat untuk menjaga keamanan data pribadi menyusul pembobolan data nasabah BRI Life. Johnny mengimbau masyarakat terus memperbarui password untuk berbagai platform digitalnya.
“Masyarakat diimbau untuk terus menjaga keamanan gawai dan data pribadinya dengan terus memperbarui password secara berkala,” ujar Johnny kepada Tempo, Kamis, 29 Juli 2021.
Dia mengatakan masyarakat bisa memasang fitur multi-factor authentication pada aplikasi yang mengelola data pribadi. Selain itu, masyarakat bisa memastikan perangkat yang digunakan memiliki fitur keamanan terbaru serta selalu berhati-hati mengakses suatu konten.
Bila menemui indikasi adanya kebocoran data, masyarakat diminta secara proaktif mengadukannya kepada Kominfo. Masyarakat bisa mengirimkan surat elektronik ke Kominfo melalui alamat [email protected].
Dalam pesan yang dikirimkan, masyarakat cukup menyampaikan nama dan kontak pelapor, data pihak yang dilaporkan, serta deskripsi kronologis indikasi penyalahgunaan data. Kominfo pun akan memproses laporan dari masyarakat.
Data 2 juta nasabah BRI Life sebelumnya diduga bocor dan dijual secara online. Informasi bocornya data nasabah BRI Life diunggah sebuah akun Twitter pada Selasa, 27 Juli 2021. Dalam unggahan tersebut, tertulis bahwa pelaku mengancam menjual data sensitif milik BRI Life. Peretas disinyalir mencuri 250 gigabyte data nasabah perusahaan asuransi tersebut dan dijual seharga US$ 7.000 atau Rp 101,5 juta.
Kasus kebocoran data pribadi nasabah BRI Life bukan yang pertama atau kedua kali terjadi dalam kurun waktu singkat. Berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Informatika, dalam tiga tahun terakhir, terdapat 29 lembaga yang datanya dibobol. Pada Mei 2021 lalu, data 279 peserta BPJS Kesehatan bocor dan dijual di Raid Forums seharga 0,15 Bitcoin atau sekitar Rp 87,1 juta.
Johnny menjelaskan, sepanjang 2021, Kominfo telah menyelesaikan berbagai pemeriksaan atas aduan dugaan kebocoran data pada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Kominfo memberikan rekomendasi bagi pihak yang mengalami kebocoran data pribadi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.
Menkominfo mengungkapkan dalam kasus-kasus kebocoran data, terdapat beragam celah keamanan yang semestinya bisa diantisipasi oleh PSE. Jika merujuk pada peraturan yang berlaku, suatu perusahaan PSE wajib melindungi data pribadi yang dikelolanya melalui pemenuhan kewajiban, antara lain memiliki aturan internal pelindungan data pribadi dalam pemrosesan data pribadi.
Kemudian, perusahaan juga harus memiliki memproses data pribadi dengan melindungi keamanan data pribadi dari kehilangan, penyalahgunaan, akses dan pengungkapan data secara tidak sah, serta pengubahan atau perusakan. Selanjutnya, perusahaan wajib mengamankan komponen sistem elektronik serta memiliki dan menjalankan prosedur pengamanan terhadap ancaman kegagalan pelindungan data pribadi.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini