Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP merupakan nomor yang digunakan sebagai identitas diri atau wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan. Namun, ada kalanya kartu NPWP tersebut rusak atau hilang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
NPWP yang rusak atau hilang tersebut bisa dicetak ulang melalui situs internet atau langsung dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Bagi Anda yang ingin mencetak kartu NPWP yang hilang atau rusak, simak penjelasannya berikut.
Cara Cetak Kartu NPWP Rusak atau Hilang
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Melansir laman pajak.go,id, ada dua cara mencetak kartu tersebut yaitu dengan online atau offline.
Cetak Kartu NPWP Secara Online
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menghadirkan layanan elektronik agar wajib pajak lebih mudah dalam mengurus perpajakan khususnya jika kartunya hilang, yaitu dengan cetak kartu elektronik. Berikut ini tahapan-tahapannya:
1. Buat akun DJP Online melalui situs www.pajak.go.id
2. Jika Anda belum memiliki akun DJP Online, Anda perlu mendaftar terlebih dahulu dengan meminta EFIN (Electronic Filing Identification Number) ke KPP terdaftar. Anda juga bisa melakukan permohonan online.
3. Kemudian klik “Login” yang ada di pojok sebelah kanan atas.
4. Wajib pajak akan diarahkan ke laman https://djponline.pajak.go.id/account/login
5. Jika sudah masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan atau captcha.
6. Kemudian jika sudah berhasil login, pilih menu “Informasi” dan setelahnya akan muncul “Kirim e-mail”, klik tombol tersebut dan sistem akan mengirimkan NPWP elektronik Anda ke alamat e-mail tadi.
7. Apabila sudah berhasil, Anda akan mendapat notifikasi bahwa NPWP Anda sudah dikirimkan ke email. Setelah itu periksa email Anda dan download lampirannya untuk mencetak kartu tersebut.
Fungsi dari NPWP elektronik sendiri sama halnya dengan kartu fisiknya, sehingga bisa digunakan secara resmi untuk menunaikan kewajiban pajak atau jika diminta oleh pihak lain. Kartu elektronik ini juga bisa disimpan untuk persiapan jika kartu fisiknya rusak, tertinggal, rusak, atau bahkan hilang.
Cetak Kartu NPWP Secara Offline
Selain cetak kartu secara online, Anda juga bisa mengajukan permohonan cetak ulang kartu NPWP yang ada di KPP terdekat. Caranya adalah dengan membawa KTP asli saja, kemudian Anda bisa mengisi form permohonan yang disediakan, setelah itu kartu yang baru akan didapatkan.
VIVIA AGARTHA F | AWALIA RAMADHANI
Pilihan Editor: Cara Buat Sertifikat Tanah yang Mudah Serta Syarat dan Biayanya
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini