Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Deretan Pernyataan Menaker Setelah MK Ubah 21 Pasal UU Cipta Kerja

Menaker Yassierli menegaskan setiap perusahaan di Tanah Air wajib menjalankan amanat UU Cipta Kerja

10 November 2024 | 18.50 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli (kiri) berjalan usai mengikuti rapat yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 29 Oktober 2024. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan pengujian konstitusional terhadap 21 pasal dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang diajukan oleh Partai Buruh dan sejumlah federasi serikat pekerja lainnya. Pasal-pasal tersebut mencakup aturan mengenai pengupahan, tenaga kerja asing (TKA), pemutusan hubungan kerja (PHK), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak, hingga pesangon.

Putusan MK ini telah direspons sejumlah pihak penyelenggara negara, salah satunya Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. Berikut deretan pernyataan dari Yassierli.

Perusahaan wajib patuhi aturan libur 2 hari

Yassierli menegaskan setiap perusahaan di Tanah Air wajib menjalankan aturan libur dua hari dalam seminggu usai MK mengabulkan gugatan Partai Buruh terkait UU Cipta Kerja. "Kalau keputusan MK ya harus kita laksanakan," kata Menaker Yassierli saat berkunjung ke Balai Latihan Kerja (BLK) Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) pada Jumat, 8 November 2024 dilansir dari Antara.

Menurut Menaker,  semua perusahaan tanpa terkecuali wajib menjalankan putusan MK itu. Penegasan tersebut sekaligus komitmen pemerintah dalam melindungi setiap hak-hak pekerja atau buruh yang diatur undang-undang. "Kita ingin memakmurkan pekerja, selain kita juga harus memastikan dunia usaha ini tetap harus kompetitif," kata Menaker Yassierli.

Meskipun demikian pihaknya memahami keputusan MK terkait libur dua hari dalam satu minggu tersebut masih ada pihak yang keberatan. Namun hal itu masih berproses dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan mencari titik tengah untuk kepentingan kedua belah pihak.

Terus mengkaji penetapan upah minimum

Lebih lanjut, Yassierli mengatakan kementerian yang dipimpinnya masih terus mengkaji terkait penetapan upah minimum menyusul putusan MK perihal judicial review Undang-Undang Cipta Kerja.

"Karena keputusan Mahkamah Konstitusi ini bersifat final dan mengikat, pemerintah harus mengikuti, termasuk membahas tentang penetapan upah minimum," kata Yassierli.

"Kita sudah bagi mana yang harus segera diselesaikan, jangka menengah hingga jangka panjang, yaitu Undang-Undang Ketenagakerjaan," ujarnya.

Persoalan upah minimum merupakan program jangka pendek yang mesti ditindaklanjuti Kementerian Ketenagakerjaan. Bahkan, Presiden Prabowo memberi tenggat waktu hingga 7 November bagi Menaker merumuskan penetapan upah minimum di masing-masing daerah.

Ia menambahkan idealnya 21 November 2024, merupakan batas waktu bagi gubernur di Indonesia untuk menetapkan upah minimum provinsi, setelah menerima masukan atau rekomendasi. Namun, karena putusan MK baru pada Kamis 31 Oktober 2024, Kementerian Ketenagakerjaan masih mengkaji lebih jauh soal penetapan upah minimum di setiap daerah.

"Kami ingin regulasi yang Kementerian Ketenagakerjaan keluarkan lahir dari kesepakatan bersama," kata Yassierli.

Yassierli pastikan UMP naik di 2025

Sebelumnya, Yassierli telah memastikan Upah Minimum Provinsi (UMP) di 2025 akan naik. "Iya, dong (naik), masa gak naik," katanya saat ditemui di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 6 November 2024.

Pasalnya, menurut dia, tidak mungkin UMP diturunkan karena Pemerintah berfokus untuk membantu pekerja yang memiliki penghasilan rendah mendapatkan upah yang layak.

Namun begitu, Yassierli enggan menyebut berapa besaran kenaikan upah minimum itu. Yang pasti, kata dia, semua pihak yang terlibat dengan pengupahan buruh telah diajak berdiskusi dan berkolaborasi untuk menemukan rumusan yang tepat.

Sejumlah pihak itu, kata dia, mulai dari Dewan Pengupahan Nasional lalu Lembaga Kerja Sama (LKS) - Tripartit. Semua lembaga tersebut telah diajak konsolidasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan untuk mencari solusi yang tepat berhubungan dengan UMP.

Yassierli menjelaskan, dalam sidang kabinet terbaru juga dibahas tentang upah minimum dan dalam waktu dekat ia akan mengungkap lebih detail kepada awak media.

Lebih jauh, ia juga menjawab pertanyaan tentang kapan aturan yang mengatur upah minimum ini akan diumumkan. Yang pasti, kata dia, pemerintah tidak ingin tergesa-gesa dan memastikan aturan yang nantinya dikeluarkan mampu menjawab kebutuhan baik buruh maupun dunia usaha. "Kita harus benar-benar firm bahwa peraturan menteri ini benar-benar bisa membantu pekerja yang memiliki penghasilan rendah dengan tetap memperhatikan dunia usaha," ucap Yassierli.

HATTA MUARABAGJA | VEDRO IMMANUEL | ANTARA 

Pilihan Editor: Eksploitasi Pekerja di Industri Nikel

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus