Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden RI Prabowo Subianto membubarkan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Sosialisasi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja berdasarkan pertimbangan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan. Keputusan itu diumumkan Presiden Prabowo dengan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 32 Tahun 2024 Tentang Pembubaran Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja. "Bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan, perlu membubarkan Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," demikian petikan poin c pertimbangan dari Perpres tersebut, dikutip dari Antara.
Menanggapi pembubaran Satgas UU Cipta Kerja tersebut. Lantas, bagaimana susunan dan tugas dari Satgas UU Cipta Kerja?
Dikutip dari setkab.go.id, Satgas UU Cipta Kerja dibentuk pada era Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang disahkan pada 4 Mei 2021. Penetapan ini dituangkan dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Keputusan tersebut guna menindaklanjuti efektivitas pelaksanaan UU Cipta Kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi serta perluasan kesempatan kerja. Karena itu, Satgas UU Cipta Kerja bertugas menyinergikan kegiatan, strategi, dan substansi sosialisasi UU Cipta Kerja yang dilakukan oleh pemerintah daerah dan kementerian otoritas.
Lebih lanjut, Satgas UU Cipta Kerja dipimpin oleh seorang ketua. Dalam pelaksanaan tugasnya, Satgas dibantu oleh Sekretariat Satgas UU Cipta Kerja yang dipimpin oleh Kepala Sekretariat yang berada pada unit kerja di Sekretariat Kementerian Sekretariat Negara. Selain itu, Satgas dapat membentuk kelompok kerja dalam melaksanakan tugasnya. Adapun susunan Satgas UU Cipta Kerja sebagai berikut:
1. Ketua Satgas : Mahendra Siregar
2. Wakil Ketua I : Suahasil Nazara
3. Wakil Ketua II : M. Chatib Basri
4. Wakil Ketua III : Raden Pardede
5. Sekretaris Satgas : Arif Budimanta
Berdasarkan ketentuan peraturan ini, Satgas UU Cipta Kerja berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Adapun tugas dari Satgas ini berdasarkan ketentuan Pasal 4 yaitu:
- Menyinergikan substansi sosialisasi UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya.
- Menentukan strategi sosialisasi UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya dalam media informasi yang dimiliki kementerian/lembaga/otoritas/pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota.
- Mengonsolidasikan kegiatan sosialisasi UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga/otoritas/pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota;
- Menunjuk penanggung jawab pelaksanaan sosialisasi UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya pada forum-forum yang berkaitan dengan investasi di dalam negeri dan luar negeri.
- Merekomendasikan narasumber dalam pelaksanaan sosialisasi yang dilakukan oleh kementerian/lembaga/otoritas/pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota terkait UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya.
Kemudian, disebutkan pada Pasal 5, dalam melaksanakan tugas tersebut Satgas memiliki kewenangan:
- Mengonsolidasikan rencana program sosialisasi UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga/otoritas/pemerintah daerah.
- Memberikan arahan kepada kementerian/lembaga/otoritas/pemerintah daerah dalam pelaksanaan sosialisasi UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya.
- Memantau pelaksanaan sosialisasi UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya secara langsung maupun melalui laporan yang disampaikan oleh kementerian/lembaga/otoritas/pemerintah daerah.
- Melakukan koordinasi untuk mendapatkan data dan informasi yang terkait dengan UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya dari kementerian/lembaga/otoritas/ pemerintah daerah.
- Mendapatkan salinan laporan hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya yang dilakukan oleh Kantor Staf Presiden.
Dikutip dari Antara, UU Cipta Kerja atau Omnibus Law sendiri diundangkan pada 2020 dan mulai berlaku pada 2 November 2020. UU ini bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan regulasi yang tumpang tindih. UU ini merupakan salah satu regulasi besar yang dirancang untuk mendorong kemudahan berbisnis dan investasi di Indonesia, serta menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat.
KHUMAR MAHENDRA | ANTARA | SETKAB.GO.ID
Pilihan Editor: Mahfud MD Usul Pemerintah Buat UU Omnibus Law soal Tata Pemerintahan
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini