Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi mewajibkan eksportir sumber daya alam (SDA) menempatkan seluruh Devisa Hasil Ekspor (DHE) mereka di sistem keuangan nasional selama 12 bulan. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 dan diumumkan dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Senin, 17 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Langkah ini, menurut Prabowo, bertujuan untuk memperkuat ketahanan ekonomi nasional dengan memastikan aliran devisa dari ekspor SDA tidak langsung keluar dari negeri. "Dalam rangka memperkuat dan memperbesar dampak dari pengelolaan devisa hasil ekspor sumber daya alam maka pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025," ujar Prabowo.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kebijakan itu berlaku untuk sektor pertambangan (kecuali minyak dan gas bumi), perkebunan, kehutanan, dan perikanan. Seluruh DHE SDA wajib ditempatkan di rekening khusus di bank nasional selama setahun. Untuk sektor migas, aturan tetap mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2023.
Prabowo mengklaim kebijakan ini bisa meningkatkan cadangan devisa negara secara signifikan. "Di tahun 2025, devisa hasil ekspor kita diperkirakan bertambah sebanyak US$ 80 miliar. Karena ini akan berlaku mulai 1 Maret, kalau lengkap 12 bulan hasilnya diperkirakan akan lebih dari US$ 100 miliar," katanya.
Meski wajib disimpan di dalam negeri, eksportir tetap diberi fleksibilitas untuk menggunakan DHE SDA mereka. Dana tersebut bisa digunakan untuk operasional bisnis, pembayaran pajak dan penerimaan negara bukan pajak, serta kewajiban lain dalam valuta asing. Selain itu, eksportir juga diizinkan menggunakan DHE SDA untuk pembelian bahan baku yang belum tersedia di dalam negeri dan pembayaran utang luar negeri untuk pengadaan barang modal.
Bagi eksportir yang tidak patuh, pemerintah akan menjatuhkan sanksi berupa penangguhan layanan ekspor. Prabowo menegaskan aturan ini mulai berlaku pada 1 Maret 2025 dan akan dievaluasi secara berkala.
Dalam konferensi pers tersebut, Prabowo didampingi sejumlah menteri, termasuk Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri BUMN Erick Thohir, dan Ketua Dewan Energi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan.