Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Devisa Ekspor Wajib Disimpan di Dalam Negeri, Airlangga Yakin Operasional Perusahaan Tak Terganggu

Kebijakan wajib parkir devisa hasil ekspor di dalam negeri itu sejalan dengan praktik di negara-negara lain seperti Malaysia, Thailand, dan Vietnam.

17 Februari 2025 | 20.27 WIB

Manteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto seusai Salat Jumat di kantornya, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat, 7 Februari 2025. TEMPO/Ilona
Perbesar
Manteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto seusai Salat Jumat di kantornya, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat, 7 Februari 2025. TEMPO/Ilona

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah resmi menerapkan aturan baru soal Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) yang mewajibkan seluruh devisa dari ekspor SDA disimpan dalam sistem keuangan nasional selama 12 bulan penuh. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan itu sejalan dengan praktik di negara-negara lain seperti Malaysia, Thailand, dan Vietnam.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Menurut Airlangga, regulasi ini bertujuan untuk mencegah praktik transfer pricing, di mana perusahaan bisa saja mencatat nilai ekspor lebih rendah dari harga sebenarnya untuk menghindari pajak atau menyimpan dana di luar negeri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Jadi supaya tidak ada kasus dari Indonesia ekspor misalnya US$ 50, negara lain impor US$ 70. Sehingga ada US$ 20 parkir. Nah dengan kebijakan ini, hal itu tidak akan terjadi," ujar Airlangga dalam Konferensi Pers tentang Devisa Hasil Ekspor di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin, 17 Februari 2025.

Ia juga menyebut aturan itu tidak akan mengganggu operasional perusahaan, karena eksportir tetap diperbolehkan menggunakan dana tersebut untuk pembayaran kewajiban dalam bentuk valuta asing, termasuk biaya operasional dan ekspansi.

Namun, berbeda dengan Malaysia atau Thailand yang mewajibkan 100 persen DHE dalam mata uang lokal, Indonesia tetap memperbolehkan perusahaan menyimpan dana dalam rekening khusus tanpa harus dikonversi ke rupiah.

Pemerintah mengklaim telah memiliki sistem untuk memantau kepatuhan eksportir berdasarkan benchmark biaya operasional di masing-masing sektor, seperti batubara dan kelapa sawit.

"Kalau mereka melakukan kegiatan di luar pola yang sudah diketahui, itu bisa langsung dimonitor. Apalagi dengan sistem keuangan maupun sistem barang yang sudah kita bangun," ujar Airlangga.

Bagi eksportir yang tidak mematuhi aturan ini, pemerintah tidak akan segan-segan menjatuhkan sanksi administratif hingga penghentian ekspor. “Mereka yang tidak comply diberikan sanksi administrasi, ekspornya disetop,” kata dia.

Dalam kebijakan baru itu, pemerintah menargetkan DHE yang tersimpan di dalam negeri mencapai US$ 80 miliar, meningkat drastis dari tahun sebelumnya yang hanya US$ 13 miliar.

Namun, target ini tampaknya masih bergantung pada harga komoditas global, yang saat ini justru mengalami pelemahan. Airlangga mengakui bahwa penyesuaian angka dilakukan karena harga komoditas mengalami tren penurunan dibanding tahun sebelumnya.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus