Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Aturan wajib simpan devisa hasil ekspor berlaku mulai Agustus.
Kurs rupiah tetap melemah meski aturan devisa berlaku.
Ada tarik-ulur dan lobi yang membuat aturan penyimpanan devisa tak berdaya.
EKSPORTIR hasil alam Indonesia tak bebas lagi menyimpan devisa di luar negeri. Ada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang devisa hasil ekspor sumber daya alam yang berlaku mulai bulan ini. Aturan ini mewajibkan paling sedikit 30 persen devisa hasil ekspor dari empat bidang usaha (pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan) disimpan di bank dalam negeri dan masuk ke sistem keuangan Indonesia.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Di edisi cetak, artikel ini terbit di bawah judul "Upaya Tanggung Menarik Devisa "