Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Di Medan, BI Terima Penukaran Uang Lama Rp 526 Juta

BI Kantor Perwakilan Sumatera Utara kemarin menerima penukaran uang lama yang tak berlaku lagi dari masyarakat sebesar Rp 526 juta.

31 Desember 2018 | 06.59 WIB

Petugas penukaran uang lama melayani nasabah di kantor Pusat Bank Indonesia, Jakarta, Senin, 17 Desember 2018. Bank Indonesia (BI) memberikan waktu kepada masyarakat untuk menukarkan empat pecahan uang kertas tahun emisi 1998 dan 1999 hingga 30 Desember 2018. TEMPO/Tony Hartawan
Perbesar
Petugas penukaran uang lama melayani nasabah di kantor Pusat Bank Indonesia, Jakarta, Senin, 17 Desember 2018. Bank Indonesia (BI) memberikan waktu kepada masyarakat untuk menukarkan empat pecahan uang kertas tahun emisi 1998 dan 1999 hingga 30 Desember 2018. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Bank Indonesia (BI) Kantor Perwakilan Sumatera Utara kemarin menerima penukaran uang lama yang sudah tidak berlaku lagi dari masyarakat sebesar Rp 526 juta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Pejabat sementara Kepala Perwakilan Kantor BI Sumut, Hilman Tisnawan, mengatakan, dari uang sebesar Rp 526 juta itu terlihat didominasi oleh uang pecahan Rp 50.000 tahun emisi 1999 yang ditukarkan masyarakat. "BI memang memberikan waktu selama empat hari sejak 27 Desember 2018 untuk masyarakat yang ingin menukarkan uang lama yang masih ada disimpan," ujarnya, Ahad, 30 Desember 2018.

Hilman menjelaskan, selain pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000 tahun emisi 1999, ada uang Rp 20.000 dan Rp 10.000 tahun emisi 1998 yang diberi kesempatan untuk ditukarkan masyarakat. Dengan jumlah sebesar Rp526 juta, semakin meyakinkan BI bahwa masih banyak warga yang menyimpan uang yang sudah dicabut dari peredaran.

Uang lama yang diterima BI tersebut, kata Hilman, nantinya akan diperlakukan sama seperti uang yang jelek, uang yang rusak, dan uang yang lusuh yakni dimusnahkan. "Pemusnahan yang dilakukan BI dengan berbagai cara. Biasanya menggunakan mesin dan tanpa campur tangan manusia, katanya.

Lebih jauh Hilman menjelaskan, uang sudah itu kedaluwarsa atau sudah dicabut dari peredaran tidak bisa digunakan bertransaksi. "Uang itu juga tidak bisa ditukarkan lagi setelah jadwal penukaran yang diberikan BI juga sudah habis," katanya.

Hilman mengakui banyak juga masyarakat yang menyimpan uang lama untuk koleksi.
"Biasanya kolektor menyimpan uang dengan harapan nantinya berharga mahal karena sudah menjadi uang kuno," ujar Hilman.

Sebelumnya Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Agusman menjelaskan ada empat uang kertas yang sudah dicabut dan segera habis masa berlakunya. 

Keempat uang kertas itu adalah pecahan Rp 10.000 bergambar Cut Nyak Dien Tahun Emisi (TE) 1998 dan uang kertas pecahan Rp 20.000 bergambar Ki Hadjar Dewantara TE 1998. Selain itu  uang kertas pecahan Rp 50.000 TE 1999 bergambar WR Soepratman dan uang polymer/plastik pecahan Rp 100.000 TE 1999 bergambar Soekarno-Hatta. 

Hal itu sesuai Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/33/PBI/2008 tanggal 25 November 2008. "Masyarakat yang masih memiliki uang pecahan emisi tersebut, masih dapat melakukan penukaran ke Bank Indonesia hingga 31 Desember 2018," kata Agusman melalui keterangan tertulis, 25 Juni 2018.

Pencabutan dan penarikan empat pecahan uang rupiah tersebut dilakukan karena BI mempertimbangkan antara lain masa edar uang, serta adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas.

ANTARA

 
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus