Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO, Bandung - Penerimaan Kota Bandung yang bersumber dari pajak, dipastikan merosot pada tahun ini. Pandemi Covid-19 membuat sejumlah sektor penyumbang pajak mengalami ‘lesu darah’. Karena itu, pemerintah Kota Bandung menurunkan target pemasukan dari pos ini dari Rp 2,7 triliun menjadi Rp 1,7 triliun, di tahun ini.
Sekretaris Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung Gungun Sumaryana mengatakan, per November, realisasi pendapatan tercatat Rp 1,4 triliun. Pemerintah Kota Bandung harus bekerja ekstra untuk mengejar kekurangan Rp 300 miliar, pada bulan terakhir tahun ini.
Gungun memaparkan, dari sembilan sumber pajak yang dikelola, seluruhnya merosot. Terutama sektor restoran, hotel,dan parkir. “Yang sangat drastis itu, hotel, restoran, dan parkir,” kata Gungun kepada Tempo, Kamis, 19 November 2020.
Pada kondisi normal, Gungun menjelaskan, penerimaan pajak restoran saja bisa terkumpul Rp 30 miliar per bulan. Pada 2019 lalu, Pemerintah Kota Bandung mencatat total perolehan pajak dari bisnis restoran mencapai Rp 360 miliar.
Sektor ini memang termasuk andalan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kota Bandung, setelah sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
“Meski pemerintah memberikan relaksasi, 3 bulan terakhir, tapi masih sangat jauh dari kondisi normal,” ujarnya. Ia melanjutkan, pada kondisi pandemi, pungutan pajak dari bisnis rumah makan hanya terkumpul Rp 10 miliar per bulan. “Sempat meningkat selama relaksasi, menjadi Rp 15 miliar per bulan.”
Gungun pesimistis perolehan pajak tahun ini bisa memenuhi target. Sebab, ada banyak kendala yang dihadapi di tengah pandemi ini. Misalnya, kebijakan relaksasi pajak yang membuat tindakan represif kepada para penunggak tidak dapat diterapkan. “Paling kami hanya bisa mengimbau dan mengingatkan,” ujar dia.
Berkurangnya pendapatan pajak tersebut berbanding lurus dengan kondisi bisnis hiburan dan wisata yang lesu selama pandemi. Padahal, Kota Bandung sangat bergantung pada sektor ini. Selama tiga tahun terakhir, pajak restoran dan hotel menyumbang rata-rata 30-35 persen penerimaan pajak daerah.
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jawa Barat Herman mengatakan, tingkat keterisian hotel dan restoran di Kota Bandung selama pandemi ini sangat rendah. Saat ini, rata-rata tingkat okupansi cuma 50 persen. “Dengan minimnya pengunjung, pemilik hotel dan restoran sulit membayar pajak,” kata Hermawan.
Meski rendah, tingkat okupansi di Kota Bandung tersebut termasuk yang paling baik dibandingkan kota-kota lain di Jawa Barat. Rata-rata okupansi di Jawa Barat hanya 35 persen.
Baca: Sri Mulyani: Target Penerimaan Pajak Tahun Ini Berpotensi Tak Tercapai
IQBAL T. LAZUARDI S
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini