Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Dihantam Pandemi, Pemkot Bandung: Seluruh Sumber Pajak Merosot

Penerimaan Kota Bandung yang bersumber dari pajak, dipastikan merosot pada tahun ini.

20 November 2020 | 14.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Tim Humas Pemerintah Provinsi Jawa Barat menunjukkan souvenir sheet Perangko seri 100 Tahun Gedung Sate di Bandung, Jawa Barat, Rabu, 19 Agustus 2020. Pemerintah Provinsi Jawa Barat bekerja sama dengan PT. POS Indonesia dan Bank bjb meluncurkan edisi khusus dan terbatas perangko yang didesain langsung oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sebanyak 50 sampul hari pertama dan 8.000 souvenir sheet perangko. ANTARA/Novrian Arbi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO, Bandung - Penerimaan Kota Bandung yang bersumber dari pajak, dipastikan merosot pada tahun ini. Pandemi Covid-19 membuat sejumlah sektor penyumbang pajak mengalami ‘lesu darah’. Karena itu, pemerintah Kota Bandung menurunkan target pemasukan dari pos ini dari Rp 2,7 triliun menjadi Rp 1,7 triliun, di tahun ini.

Sekretaris Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung Gungun Sumaryana mengatakan, per November, realisasi pendapatan tercatat Rp 1,4 triliun. Pemerintah Kota Bandung harus bekerja ekstra untuk mengejar kekurangan Rp 300 miliar, pada bulan terakhir tahun ini.

Gungun memaparkan, dari sembilan sumber pajak yang dikelola, seluruhnya merosot. Terutama sektor restoran, hotel,dan parkir. “Yang sangat drastis itu, hotel, restoran, dan parkir,” kata Gungun kepada Tempo, Kamis, 19 November 2020.

P
ada kondisi normal, Gungun menjelaskan, penerimaan pajak restoran saja bisa terkumpul Rp 30 miliar per bulan. Pada 2019 lalu, Pemerintah Kota Bandung mencatat total perolehan pajak dari bisnis restoran mencapai Rp 360 miliar.

Sektor ini memang termasuk andalan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kota Bandung, setelah sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

“Meski pemerintah memberikan relaksasi, 3 bulan terakhir, tapi masih sangat jauh dari kondisi normal, ujarnya. Ia melanjutkan, pada kondisi pandemi, pungutan pajak dari bisnis rumah makan hanya terkumpul Rp 10 miliar per bulan. “Sempat meningkat selama relaksasi, menjadi Rp 15 miliar per bulan.

Gungun pesimistis perolehan pajak tahun ini bisa memenuhi target. Sebab, ada banyak kendala yang dihadapi di tengah pandemi ini. Misalnya, kebijakan relaksasi pajak yang membuat tindakan represif kepada para penunggak tidak dapat diterapkan. Paling kami hanya bisa mengimbau dan mengingatkan,” ujar dia.

Berkurangnya pendapatan pajak tersebut berbanding lurus dengan kondisi bisnis hiburan dan wisata yang lesu selama pandemi. Padahal, Kota Bandung sangat bergantung pada sektor ini. Selama tiga tahun terakhir, pajak restoran dan hotel menyumbang rata-rata 30-35 persen penerimaan pajak daerah.

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jawa Barat Herman mengatakan, tingkat keterisian hotel dan restoran di Kota Bandung selama pandemi ini sangat rendah. Saat ini, rata-rata tingkat okupansi cuma 50 persen. Dengan minimnya pengunjung, pemilik hotel dan restoran sulit membayar pajak,” kata Hermawan.

Meski rendah, tingkat okupansi di Kota Bandung tersebut termasuk yang paling baik dibandingkan kota-kota lain di Jawa Barat. Rata-rata okupansi di Jawa Barat hanya 35 persen.

Baca: Sri Mulyani: Target Penerimaan Pajak Tahun Ini Berpotensi Tak Tercapai

 

IQBAL T. LAZUARDI S

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus