Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Keuangan dan Investasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kemal Imam Santoso mengatakan terdapat 10 juta peserta BPJS yang menunggak.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Sejak BPJS beroporasi sampai Juli 2017," kata Kemal saat ditemui di gedung World Trade Center Jakarta, Jumat, 3 November 2017.
Simak: Defisit Rp 3,6 T, Pemda Diwajibkan Bayar Iuran BPJS Kesehatan
Menurut Kemal, sebagian besar peserta yang menunggak didominasi dari kelompok peserta PBU atau peserta bukan penerima upah.
Pihak BPJS menindak para penunggak iuran tersebut dengan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016. Dalam peraturan tersebut, menurut Kemal, jika seseorang terlambat satu bulan membayar iuran, kepesertaannya dihentikan sementara.
"Nanti pada saat dia membayarkan tunggakannya ditambah iuran bulanan tersebut, kepesertaannya langsung aktif kembali," ujar Kemal.
Kemal mengatakan peserta yang menunggak berasal dari kelas satu sampai kelas tiga.
Pada 2014, laporan keuangan BPJS Kesehatan defisit Rp 3,3 triliun. Tahun berikutnya, defisit menjadi Rp 5,7 triliun, pada 2016 menjadi Rp 9,7 triliun, dan pada semester pertama 2017 mencapai Rp 5 triliun.
HENDARTYO HANGGI
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini