Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata Menjadi Tersangka Korupsi Jiwasraya, Berapa Kekayaannya?

Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Berapa kekayaannya?

9 Februari 2025 | 16.45 WIB

Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengenakan rompi tahanan setelah diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta, 7 Februari 2025. Isa Rachmatarwata ditahan karena kaitannya sebagai Kepala Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) 2006-2012. Isa ditahan penyidik Kejagung setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Antara/Hafidz Mubarak A
Perbesar
Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengenakan rompi tahanan setelah diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta, 7 Februari 2025. Isa Rachmatarwata ditahan karena kaitannya sebagai Kepala Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) 2006-2012. Isa ditahan penyidik Kejagung setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Antara/Hafidz Mubarak A

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Kejaksaan Agung menetapkan status tersangka Isa dalam kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp 16,8 triliun itu pada Jumat, 7 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Isa terseret perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya pada beberapa perusahaan sepanjang 2008-2018. Dia saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) periode 2006 - 2012.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Dalam kasus ini, dugaan keterlibatan Isa terjadi saat petinggi PT Jiwasraya hendak menutupi kerugian perusahaan BUMN itu. Kala itu, Direktur Jiwasraya Hendrisman Rahum, Harry Prasetyo, dan Syahmirwan hendak membuat produk baru yakni saving plan. Produk itu mengandung unsur investasi dengan bunga bank tinggi sebesar 9 sampai 13 persen. Padahal, bunga bank saat itu hanya 7,50 hingga 8,75 persen.

Pemberian bunga yang tinggi itu diduga diketahui dan disetujui oleh Isa sebagai Kepala Bapepam-LK. Persetujuan dari Bapepam-LK diperlukan perusahaan untuk memasarkan suatu produk asuransi.

Penetapan tersangka Isa dalam dugaan korupsi Jiwasraya itu diumumkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Abdul Qohar Affandi. Anak buah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati itu bakal ditahan oleh kejaksaan selama 20 hari ke depan.

Sebagai pejabat eselon I di Kementerian Keuangan, Isa juga wajib memberikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Isa terakhir melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 29 Februari 2024 untuk tahun laporan 2023.

Dalam laman e-LHKPN KPK, Isa tercatat melaporkan total harta kekayaan mencapai Rp 38,96 miliar. Harta tersebut terdiri dari berbagai aset hingga kas yang dimiliki Isa.

Isa memiliki enam aset tanah dan bangunan dengan total nilai Rp 8,83 miliar. Aset-aset tersebut tersebar di tiga kota, yaitu Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, dan Tasikmalaya.

Selain itu, Isa juga memiliki tiga kendaraan roda empat senilai total Rp 1,5 miliar. Ketiganya adalah Toyota Camry Tahun 2011 senilai Rp 100 juta, Mazda CX9 tahun 2011 senilai Rp 650 juta, dan Hyundai Ioniq 5 EV tahun 2023 senilai Rp 750 juta.

Isa turut melaporkan harta bergerak lainnya senilai Rp 504 juta serta kas dan setara kas Rp 5,79 miliar. Kekayaan Isa paling banyak tercatat sebagai surat berharga yang mencapai Rp 19,52 miliar.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus