Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Dirut Pertamina: Pertamax Sesuai Standar, Operasional Tetap Lancar

Simon mengklaim, seluruh produk BBM Pertamina diawasi secara ketat oleh Kementerian ESDM.

27 Februari 2025 | 07.21 WIB

Simon Aloysius Mantiri (kanan depan) melakukan kunjungan ke Green Refinery Kilang Pertamina International Refinery Unit IV Cilacap, Jawa Tengah, 6 Agustus 2024. 2024. Dok. Pertamina
Perbesar
Simon Aloysius Mantiri (kanan depan) melakukan kunjungan ke Green Refinery Kilang Pertamina International Refinery Unit IV Cilacap, Jawa Tengah, 6 Agustus 2024. 2024. Dok. Pertamina

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Simon Aloysius Mantiri, angkat bicara terkait kualitas bahan bakar minyak (BBM) Pertamax dan penyelidikan yang sedang berlangsung di Kejaksaan Agung. Ia menegaskan bahwa Pertamax dengan Research Octane Number (RON) 92 memiliki kualitas yang telah sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Simon mengklaim, seluruh produk BBM Pertamina diawasi secara ketat oleh Kementerian ESDM melalui Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) untuk menjamin mutu tetap optimal. “Kami pastikan bahwa operasional Pertamina saat ini berjalan lancar, dan terus mengoptimalkan layanan serta menjaga kualitas produk BBM kepada masyarakat,” ujar Simon dalam keterangan resminya Rabu, 26 Februari 2025. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Terkait penyelidikan Kejaksaan Agung mengenai tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023, Simon mengatakan Pertamina mendukung penuh proses hukum yang sedang berlangsung. Ia juga memastikan bahwa penyelidikan tersebut tidak akan mengganggu operasional perusahaan dalam menyediakan BBM bagi masyarakat.

“Sebagai perusahaan energi nasional, kami terus memperkuat prinsip tata kelola yang baik atau Good Corporate Governance di seluruh lini bisnis. Kami juga membangun sinergi lebih erat dengan Kejaksaan Agung guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas operasional,” ucapnya. 

Di tengah isu yang berkembang, Simon mengapresiasi kepercayaan masyarakat terhadap Pertamina dan mengimbau agar masyarakat tetap tenang serta tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan empat petinggi PT Pertamina (Persero) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang oleh Kejaksaan Agung. Para tersangka berasal dari jajaran direksi anak usaha Pertamina serta pihak swasta yang diduga terlibat sejak 2018 hingga 2023.

Tersangka antara lain Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping dan Agus Purwono selaku Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.

Dalam pengadaan impor, Riva diduga melakukan pengadaan produk kilang dengan membeli RON 92 atau Pertamax. Padahal kenyataannya yang dibeli adalah RON 90 atau pertalite. Kemudian dilakukan blending di depo untuk menjadi RON 92. Qohar menegaskan, hal itu tidak diperbolehkan. 

Sementara tersangka Yoki dalam melakukan pengadaan impor minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina International Shipping diduga sengaja melakukan mark up sebesar 13 persen hingga 15 persen. Hal itu menguntungkan pihak broker, yakni Kerry. "Nah, dampak adanya impor yang mendominasi pemenuhan kebutuhan minyak mentah, harganya menjadi melangit," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Abdul Qohar di Kejaksaan Agung. 

Jihan Ristiyanti berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

 

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus