Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - PT Waskita Karya buka suara ihwal penetapan sang direktur utama, Destiawan Soewardjono alias DES, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Manajemen Waksita Karya menyatakan menghormati segala proses penyidikan yang sedang dilakukan dan berkomitmen untuk kooperatif serta menyerahkan segala proses hukumnya kepada pihak berwenang.
"Dapat kami sampaikan bahwa kasus hukum yang sedang terjadi tidak berdampak secara signifikan pada kegiatan Perseroan, baik secara operasional maupun keuangan. Perseroan akan tetap menjalankan seluruh program dan strategi sesuai dengan target," tulis pernyataan Waskita Karya dalam keterangannnya, Sabtu, 29 April 2023.
Waskita Karya menyampaikan bahwa dalam menjalankan proses bisnis, perseroan berpedoman kepada prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan Waskita terus berkomitmen agar proses bisnis dijalankan sesuai dengan prinsip profesionalisme serta integritas yang tinggi.
Kejaksan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Direktur Utama PT Waskita Karya periode Juli 2022 sampai sekarang, Destiawan Soewardjono sebagai tersangka. Destiawan terjerat kasus dugaan korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast.
Selanjutnya: Destiawan disebut menggunakan dokumen pendukung palsu
"Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka DES ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 28 April 2023 sampai 17 Mei 2023," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Sabtu, 29 April 2023.
Ketut mengatakan Destiawan secara melawan hukum memerintahkan dan menyetujui menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu.
Tujuannya untuk digunakan sebagai pembayaran hutang-hutang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan tersangka.
Akibat perbuatannya, lanjut Ketut, Destiawan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pilihan Editor: Dirut Waskita Jadi Tersangka Korupsi, Erick Thohir: Peringatan BUMN Lain untuk Transparan
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini