Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

3 Pimpinan Waskita jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp 1,3 Triliun Pembangunan LRT Sumsel

3 pimpinan Waskita Karya ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi perencanaan pembangunan LRT Sumsel Rp 1,3 triliun.

20 September 2024 | 16.10 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Palembang - Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan tiga pimpinan PT Waskita Karya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Kegiatan atau Pengerjaan Pembangunan Prasarana Kereta Api Ringan atau Light Rail Transit (LRT). Kasus ini ditaksir merugikan negara hingga Rp 1,3 triliun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Iya, kami sudah menetapkan tiga pimpinan Waskita Karya yaitu T selaku Kepala Divisi II, IJH selaku Kepala DIvisi Gedung II dan SAP selaku Kepala Divisi Gedung III sebagai tersangka," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka pada Jumat, 20 September 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Vanny mengatakan tiga pimpinan tersebut diduga korupsi dengan cara menggelembungkan dana dan gratifikasi sebesar Rp 25,6 miliar. Duit yang ditilap itu dari proyek perencanaan pembangunan LRT dengan jalur Stasiun Bandara Sultan Mahmud Badarudin II hingga ke Stadion Jakabaring Sport City (JSC) yang tidak lain merupakan fasilitas transportasi kebanggaan Bumi Sriwijaya.

"Ketiganya diketahui melakukan mark-up atau penggelembungan dana terhadap kontrak pekerjaan perencanaan tersebut, suap, maupun gratifikasi," ujar Vanny.

Ia mengatakan penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati Sumsel, telah menyita uang sebesar Rp 2,088 miliar sebagai uang sisa aliran uang yang terdistribusi ke beberapa pihak oleh tiga pelaku. "Ada uang yang sudah disita oleh penyidik, yang diketahui sebagai uang sisa aliran uang gratifikasi," kata Vanny.

Sebelumnya, IS, IJH dan SAP diperiksa sebagai saksi, lalu kemudian dikembangkan sehingga ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 19 September 2024. Atas tindakan tersebut, ketiganya dijerat dalam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 11 dalam Undang-undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam kasus tersebut, Kejati Sumsel melalui Penyidik Tipidsus telah memeriksa sebanyak 34 orang saksi.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus